Penerima Bantuan Sembako BTT Penanganan Dampak Covid-19 Tubaba Tahun 2020 Diduga Fiktif

 Penerima Bantuan Sembako BTT Penanganan Dampak Covid-19 Tubaba Tahun 2020 Diduga Fiktif

Tubaba — Sekitar 4.032. Penerima Bantuan Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Belanja Tak Terduga (BTT) Berupa Pengadaan Beras dengan Kualitas Baik yang di tujukan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2020 Diduga Fiktif.

Berdasarkan, Dokumen Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diperoleh bahwa, penyusunan data calon penerima sembako tidak melalui Verifikasi serta Validasi yang memadai.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menganggarkan Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 27.943.540.829. atau dengan Realisasi sebesar Rp.16.798.820.188. atau 62,12% Realisasi tersebut di antaranya sebesar Rp.6.641.910.000. berupa pengadaan beras dengan kualitas baik melalui dinas sosial yang di tujukan kepada masyarakat di wilayah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam Rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perencanaan penerimaan bantuan dilakukan dengan pendataan oleh masing-masing tiyuh melalui tim pendamping yang kemudian dilakukan validasi oleh kecamatan. Data yang dinyatakan valid oleh kecamatan disampaikan kepada dinas Sosial untuk di tetapkan sebagai penerima bantuan melalui keputusan Bupati.

Hasil wawancara kepada Tim pendamping dan Aparatur tiyuh pulung kencana, diketahui bahwa Dinas Sosial menetapkan penerima Bansos berdasarkan jumlah penduduk di tiap-tiap tiyuh. Usulan penerimaan Bantuan di sampaikan oleh masing-masing ketua RT kepada tim pendamping untuk dilakukan rekapitulasi data yang menjadi data usulan penerima bantuan tiyuh. Tiyuh menyampaikan data usulan kepada kecamatan yang kemudian di sampaikan kepada Dinas Sosial untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan. Berdasarkan pemeriksaan bahwa tiyuh tidak melakukan verifikasi atas data rekapan tim pendamping sebelum disampaikan kepada Kecamatan, dan tidak di lakukan validasi di Kecamatan ketika usulan dari tiyuh disampaikan kepada Dinas Sosial. Diketahui pula bahwa inspektorat tidak melakukan Reviu atas proses penyaluran Bantuan Beras yang di lakukan oleh Dinas Sosial.

Pemeriksaan lebih lanjut atas daftar nama penerima bantuan beras sebanyak 70.381 orang, diketahui.
Terdapat 3.845 penerima ganda berdasarkan Nama dan NIK; Terdapat 48 penerima tidak mencantumkan NIK;Terdapat 136 penerima menggunakan surat keterangan Domisili; dan Terdapat 3 penerima yang tidak memiliki nama dan NIK.

Berdasarkan wawancara kepada Tim Pendamping dan Aparatur pada tiyuh Mulya Asri dan tiyuh Pulung Kencana diakui adanya kesalahan input terjadi karena keterbatasan waktu untuk pengumpulan data yang di berikan oleh Dinas Sosial sehingga usulan di sampaikan tanpa verifikasi dan validasi yang memadai, dan di utamakan untuk pemenuhan penerima bantuan. Berdasarkan wawancara, diketahui pula bahwa beras bantuan tersebut telah di alihkan kepada warga lain yang tidak terdaftar pada SK penerima namun membutuhkan bantuan berdasarkan pertimbangan RT.

Pemeriksaan lapangan atas pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan beras dilakukan secara sampling pada dua Tiyuh di kecamatan Tulang Bawang Tengah yaitu tiyuh Mulya Asri dan Tiyuh Pulung Kencana. Berdasarkan Konfirmasi kepada 100 penerima bantuan yang terdaftar ganda diketahui bahwa dari data ganda tersebut seluruhnya menerima bantuan beras sebanyak satu kali.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan, Permendagri 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu. Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada lampiran tentang pedoman pendanaan untuk pendanaan penanganan pandemi Covid-19, yang menyatakan bahwa penerima, bentuk, satuan dan jumlah hibah/bantuan Sosial dimaksud di tetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan, analisa yang matang dan mendalam serta evident- base dengan memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang muncul dan/atau permintaan penerima bantuan sosial. Pemberian hibah/bantuan sosial dimaksud dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien,ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ-177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, pada Diktum Kedua belas yang menyatakan dalam rangka memastikan pelaksanaan penyesuaian APBD TA 2020yangbdi antaranya menyatakan bahwa Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) secara berjenjang melakukan pembinaan dan Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan Bersama ini.

Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat tentang Penerima Bantuan Sosial Kepada Masyarakat yang Terdampak Bencana COVID-19 Tahun 2020 dengan nomor B/153/II.06./HK/TUBABA/2020 tanggal 11 Mei 2020. Poin kedua yang menyebutkan jumlah penerima bantuan sebanyak 70.381 KK yang mendapatkan bantuan sosial berupa beras kemasan masing-masing 10Kg/keluarga.

Permasalahan di atas mengakibatkan penyaluran beras bantuan berpotensi tidak tepat sasaran dan tidak merata.
Hal tersebut di sebabkan. Inspektorat tidak melakukan reviu atas kegiatan penyaluran bantuan beras.
Kepala Dinas Sosial tidak melakukan evaluasi atas usulan penerima bantuan.
Camat tidak melakukan validasi data Penerima Bantuan beras sebelum ke Dinas Sosial dan
Aparatur Tiyuh tidak melakukan pengecekan ulang atas Rekap data Penerima Bantuan dari Tim Pendamping yang akan di sampaikan ke Kecamatan.

Atas Permasalahan tersebut, Bupati Tulang Bawang Barat melalui Kepala Dinas Sosial menyatakan sependapat.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Tulang Bawang Barat agar memerintahkan:
Kepala Dinas Sosial agar melakukan evaluasi atas usulan penerima bantuan;
Inspektorat agar melakukan reviu atas kegiatan penyaluran bantuan beras; dan
Camat agar melakukan validasi data Penerima Bantuan beras sebelum menyerahkan ke Dinas Sosial dengan meminta Aparatur Tiyuh agar melakukan Pengecekan ulang atas rekap data penerima bantuan dari tim pendamping yang akan di sampaikan ke Kecamatan.

Somad. Kepala Dinas Sosial Kabupaten setempat. Kamis (10/3/2022) Diruang kerjanya, Saat dimintai tanggapannya Terkait Penerima Bantuan Ganda. Somad Mengaku bahwa data tersebut merupakan data dari tiyuh dan Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud hanya menerima Satu Bantuan saja.
” Data itu kan dari kampung, kalau yang Doble ada yang dua itu menerima satu, kalau menerima dua maunya kena kurung, salah kalau dia menerima Dua” Beber Somad.

Ketika dimintai keterangan, pemberian kejelasan kelebihan dari data penerima ganda tersebut, Somat berkelit dengan Alasan hal tersebut telah dilakukan audit oleh BPK.

” Itu kan sudah di reviu BPK, sudah sampai ke tiyuh sampai kebawah bawah diperiksa semua, intinya dia orang itu cuma salah nginfut NIK itu, dari tiyuhnya itu, karena itu kesalahan infut tidak ada yang Doble Doble kita simpangkan, kalau memang waktu itu kita kita ada bantuan yang kita simpangkan, atau nyasar kemana mana tidak karuan, ya pasti mereka nyuruh kita mulangin kan, lebih takut kita ” Kelit dia.

Selanjutnya Somad menerangkan bahwasanya yang lebih memahami Kabid yang membidangi, dikarenakan saat melakukan pemeriksaan tersebut didampingi oleh Kabid yang membidangi.
” Pak Dwi yang lebih faham itu, karena dia yang waktu itu turun sampai ke tingkat tiyuh bersama BPK itu turun langsung” Elaknya. (Medy)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply