PPK Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat Daerah Pemkab Tubaba Terkesan Menghindar

 PPK Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat Daerah Pemkab Tubaba Terkesan Menghindar

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba)Terkesan Menghindar terkait Dugaan Pelanggaran Belanja Jasa Kebersihan Gedung Tahun 2022.

Sebab, Beberapa hari belakangan ini Kepala Bagian (Kabag) Umum ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekdakab Tubaba tidak berada di kantor dengan Alasan sedang ada kegiatan di Luar.

Beberapa Stap Bagian Umum mengaku kurang begitu memahami keberadaan Kepala Bagian dengan Alasan sedang ada kegiatan di luar kantor.
Ketika dimintai keterangan PPK Bagian Umum sekdakab Tubaba, stap tersebut mengatakan tidak tahu dengan alasan dirinya baru bekerja selama dua hari.
” Kurang tahu saya, saya baru dua hari masuk kerja” Kata Dian. Jum,at (14/10/2022).

Senada di sampaikan Heni.
” Belum liat, belum kekantor mungkin ada kegiatan diluar” kata Heni. Kamis (13/10/2022).

Diberitakan sebelumnya,
Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat Daerah Pemkab Tubaba Diduga Salahi Aturan

Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat Daerah Per Lantai,
Belanja Jasa Kebersihan Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah, Belanja Jasa Kebersihan Taman Kantor. Lingkup Perkantoran Pemerintahan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Diduga menyalahi Peraturan Presiden no 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

Pasalnya, Sekretariat Daerah Pemkab Tubaba pada tahun 2022 menganggarkan dana mencapai 500 Jutaan rupiah yang di pusatkan untuk Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat Daerah Per Lantai. Akan tetapi dalam Pemaketan Kuat Dugaan Paket Belanja Jasa tersebut di Pecah untuk menghindari Lelang.

Hal itu sangat tidak sesuai dengan Perpres no 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Bagian Ketiga Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 20 Ayat (2) huruf d menjelaskan, dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang: memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.

Bahkan, dalam pelaksanaan kegiatan, kuat dugaan pihak penyedia belum memiliki pedoman dalam pelaksanaan kegiatan.
Hal itu begitu terlihat Jelas dari buruknya kondisi penutup Langit- langit (Plapon) Gedung berserakan sarang laba-laba setra Dinding dan Kaca Gedung yang dipenuhi sarang tawon tanah liat. sehingga dalam pelaksanaan Belanja Jasa Kebersihan Gedung Perlantai Sekdakab, Diduga dikerjakan Asal- asalan yang terindikasi Kebocoran Anggaran

Sebagaimana tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
Pada bab IV. Standar dan Kinerja Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, huruf
A. tentang Standar Kebersihan.
Untuk menentukan tingkat kebersihan suatu ruangan digunakan standar yang lazim untuk menentukan kebersihan diantaranya,

  1. Plafon
  2. Kaca
  3. Tirai
  4. Skaklar & Stop Kontak
  5. Perabot
  6. Lantai
  7. Karpet
  8. Toilet
  9. Tangga
  10. Taman
  11. Jalan

Selanjutnya di Bagian IV Tata Cara dan Metode Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
II. Program Kerja Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan, meliputi
A. Pembersihan Harian.
B. Pembersihan Pada Waktu Jam Kerja
C. Pembersihan di Luar Jam Kerja.
D. Pembersihan Mingguan
E. Pembersihan Bulanan
F. Pembersihan Tiga Bulanan

Sedangkan Lingkup Pembersihan Bulanan dan tiga Bulanan menerangkan,
E. Pembersihan Bulanan

  1. Lantai dan dinding
    a. Mengangkat lapisan lantai dan dinding (jika perlu).
    b. Memberi lapisan dan menggosok hingga mengkilap sekali.
  2. Ruang dalam lif dan pintu-pintu
    Membersihkan dekorasi dari stainless steel dengan diberi minyak pengkilat.
  3. Tempat-tempat yang tinggi
    a. Membersihkan semua tempat-tempat yang tinggi dari debu, kotoran, sarang laba-laba, dan serangga.
    b. Membersihkan lantai vinil dengan sistem spoting basah.

F. Pembersihan Tiga Bulanan

  1. Langit-langit dari logam
    Membersihkan semua langit-langit di daerah umum dan toilet.
  2. Toilet
    a. Membersihkan dan menyedot semua oulet/inlet AC dan exhaust fan
    dari noda dan debu.
    b. Menyikat dan memoles lantai toilet dengan mesin poles.
  3. Lantai mekanikal dan ruang perlengkapan Mencuci dan mengepel semua lantai, saluran, pipa dan jalusi.
  4. Tempat bongkar-muat barang, tempat pengumpulan sampah dan jalanan mobil
    Membersihkan semua debu dengan menggunakan lap basah dari pipa,
    saluran, jalusi, rumah lampu, plafon dan dinding.
  5. Lantai dan dinding marmer
    Membersihkan lantai dari debu dan sisa wax yang masih melekat dan disikat lantai tersebut dengan menggunakan obat pengkilap lantai dan dinding marmer hingga mengkilap (kristalisasi).
  6. Lantai karpet Mencuci karpet dengan menggunakan mesin dan vacuum wet & dry dan shampo agar karpet dapat terpelihara dan terawat kebersihannya.

Berdasarkan Dokumen yang di peroleh media, didapati Sekretariat Daerah menganggarkan dana sekitar Rp.500,000,000 yang di pusatkan untuk.
Belanja Jasa Kebersihan Gedung Sekretariat Daerah Per Lantai.
dengan pagu Rp. 200.000.000
Belanja Jasa Kebersihan Lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Rp.175.000.000.
Belanja Jasa Kebersihan Taman Kantor. Rp.125.000.000.

Hingga Berita di terbitkan Pihak Perusahaan Penyedia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekdakab Tubaba belum berhasil dimintai keterangan.

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply