Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic di Tiang PLN Tak Berizin Diduga Langgar Aturan

Semerawut Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic di Tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Cabang Pulung Kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tidak memiliki Izin Diduga Melanggar Peraturan Perundangan-undangan.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2014
Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan.
(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu
kelangsungan penyediaan tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat
Perizinan
Pasal 11
ayat (1) menerangkan. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.

Kemudian, dijelaskan juga dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab II Pemanfaatan Jaringan
Bagian Kesatu Umum.

Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan
persetujuan pemanfaatan Jaringan kepada pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan
dengan melampirkan:
a. identitas pemohon;
b. akte pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang; dan
f. surat izin usaha dari instansi yang berwenang di bidang
telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.

Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2014
Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Bab VI
tentang Pemanfaatan
Bagian Kesatu
Kriteria Pemanfaatan.
Bagian Kedua
Bentuk Pemanfaatan
Pasal 27
Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
a.
Sewa;

Bagian Ketiga tentang
Sewa
Pasal 28
(1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:
a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna
Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/
Walikota.
(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e
dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

Dipertegas juga dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara. Bagian Kedua Perjanjian Sewa Pasal 11 Ayat (1) Penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian yang
ditandatangani oleh penyewa dan:
a. Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang;
b. Pengguna Barang, untuk BMN yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang,
setelah mendapat persetujuan
dari Pengelola Barang.

Hal itu menuai keluhan dari masyarakat, keadaan tersebut dikhawatirkan bisa menyebabkan Bahaya Kebakaran yang berdampak pada Kerugian Kerusakan Peralatan Elektronik masyarakat.

Sementara, Pihak PLN merasa Keberatan dengan adanya Pemasangan Kabel Fiber Optic yang di nilai Liar, sebab tanpa adanya Izin terlebih dahulu dengan pihak PLN.
Bahkan hal itu oleh pihak PLN telah dilakukan teguran melalui Surat Himbauan yang di tujukan kepada pihak Perusahaan melalui Dinas Kominfo yang tembusannya di tujukan kepada Bupati Tubaba tentang Bahaya Ketenagalistrikan. Akan tetapi hal itu tidak di Indahkan.

Beberapa Masyarakat Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Tubaba mengeluhkan Semrawut Pemasangan Kabel Fiber Optic di tiang PLN sebab di khawatirkan berdampak terjadinya bahaya yang bisa menyebabkan Kerusakan Elektronik Pelanggan.

” Kita bisa lihat sendiri, dari pemasangannya saja Semerawut begitu takutnya terjadi hal hal yang tidak di inginkan,apabila terjadi adanya gesekan terjadi konsleting listrik akibat gesekan kan bahaya, terus apabila kongslet yang bisa menyebabkan, kulkas, mesin cuci, TV, dan peralatan elektronik rusak siapa yang bertanggung jawab”Kata Yanto dan Sahri masyarakat Tiyuh Penumangan.

Yanuar. Selaku PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan Kesehatan Kerja), ULP PLN Cabang Pulung Kencana. Jum’at (4/9/2022) diruang kerjanya mengaku bahwa Pemanfaatan Tiang PLN untuk Kabel Fiber Optic tidak melalui izin maupun MOU.
“Sebenarnya secara MOU belum ada, kalau secara aturan minimal mereka itu ada izin tapi ternyata kondisi dilapangan tidak seperti itu”Kata Yanuar.

Yanuar menerangkan, Pihak ULP PLN Cabang Pulung Kencana telah memberikan himbauan Bahaya Ketenagalistrikan kepada Pihak Perusahaan yang di tembuskan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penertiban supaya Pihak Penyedia menggunakan Tiang Milik sendiri.

“Pernah juga kita minta mereka untuk pasang tiang sendiri, maksudnya jangan nyantol di tiang PLN, kita juga sudah berikan informasi secara tertulis, ada surat suratnya kita menyatakan tentang bahaya Kelistrikan jadi kita meminta mereka untuk menggunakan tiang sendiri” kata Yanuar.

Yanuar menegaskan, selain himbauan kepada pihak penyedia, Pihak PLN juga telah melakukan konfirmasi kepada pemerintah Daerah melalui Dinas (Kominfo) untuk melakukan Penertiban. Akan tetapi surat himbauan tersebut hingga saat ini belum ada tanggapan.

” Kita sudah konfirmasi ke Pemda juga tentang ketenagalistrikan, secara Prosedur Kominfo itu di bawah naungan Pemda jadi kita tetap dari atas, kita juga tidak bisa ngomong, maksudnya kita sudah menghimbau untuk di pisahkan tapi kembali ke instansinya kita juga tidak bisa memaksakan “Kata dia.

Selanjutnya, Yanuar menjelaskan bahwa surat himbauan tersebut ditujukan kepada Bupati Tubaba, yang menjelaskan tentang adanya dampak bahaya dari ketenagalistrikan.

” Kalau Himbauan bukan hanya sekali saja tapi kan harus berkali-kali yang pasti kita sudah berusaha untuk ditembuskan yang tertuju pada Bupati Tubaba. dalam surat itu juga kita terangkan bahaya apabila dekat Pemukiman, Padat, jadi kan kita untuk melakukan pemasangan tidak berani, seperti di kota madya dari pemerintah nya yang meminta untuk di rapikan” Ujar Yanuar.

Hingga Berita diterbitkan. Direktur ataupun Menejer dari PT ICON + PT. SMB dan PT. Way Abung Sosial Network dan belum berhasil dimintai keterangan.

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply