Obat Paten Menjadi Alasan Dinkes Tubaba Langgar Permenkes dalam Pengadaan Obat
Pejabat Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) menyebutkan Penetapan Metode Pengadaan Langsung Belanja Obat-obatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berdasarkan Rekomendasi/Nota Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan.
Kafur Ari Suseno. Pejabat Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Tubaba. Selasa (21/3/2023) di ruang kerjanya. Ketika dimintai keterangan alasan Pejabat Pengadaan menetapkan belanja Obat-obatan melalui metode pengadaan langsung menegaskan kurang begitu memahami dengan alasan penetapan melalui metode pengadaan langsung berdasarkan Perintah melalui Nota Dinas PPK Dinas Kesehatan.
“Ya karena pemaketan itu kan ranahnya PPK saya cuma dapat penugasan bahwa ada paket- paket pengadaan obat yang metode pengadaanya dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung dan e-purchasing” Kata Kafur.
Kafur menjelaskan, dirinya telah mempertanyakan kenapa pengadaan obat-obatan adayang dilakukan dengan metode e-purchasing dan ada yang dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung kepada PPK Dinas Kesehatan, menurut PPK Dinas Kesehatan obat paten yang dibutuhkan tidak ada di e-katalog.
” Saya pernah bertanya, ini kenapa tidak semuanya e-katalog kenapa ada yang pengadaan langsung, menurut beliau itu tidak ada di e katalog katanya obat paten informasi dari PPK nya, surat dari PPK bahwa untuk ini Pengadaan langsung” terang Kafur
Ketika dimintai keterangan apa jenis Obat-obatan Paten yang diadakan Dinkes yang tidak ada di dalam e-katalog tersebut sehingga dilakukan pengadaan langsung ? Kafur menerangkan kurang memahami jenis obat – obatan apa saja, karenakan hal itu merupakan kewenangan dari PPK Dinas Kesehatan.
“Tidak paham saya kalau jenis obat, kami ini bukan orang Kesehatan juga, informasi dari Dinkes itu jenis obat paten dan tidak ada di e-katalog” Cetusnya.
Diberita sebelumnya 16 paket pengadaan obat-obatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba Ta 2022 dengan total anggaran sebesar Rp 2,5 Milyar diduga langgar Peraturan Perundang-undangan.
Ke 16 paket yang terindikasi menyalahi aturan perundang-undangan tersebut yaitu : Belanja Obat-Obatan (1) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 184.926.000 nilai HPS Rp. 184.926.000 yang dikerjakan oleh MPI-CABANG LAMPUNG beralamat P. Antasari No. 7 B, Kel. Kedamaian – Kec. Tanjungkarang Timur – Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp. 184.739.520, Belanja Obat-Obatan (2) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 148.251.600 nilai HPS Rp. 148.251.600 yang dikerjakan oleh MPI-CABANG LAMPUNG beralamat Jl. P. Antasari No. 7 B, Kel. Kedamaian – Kec. Tanjungkarang Timur – Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp. 148.159.525, Belanja Obat-Obatan (3) DAK Kefarmasian Pagu Rp.184.926.000 nilai HPS Rp. 184.926.000 yang dikerjakan oleh PT PENTA VALENT LAMPUNG beralamat Jl.PAGAR ALAM NO. 77 KEDATON – Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp. 184.694.999, Belanja Obat-Obatan (4) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 112.700.000 nilai HPS Rp. 112.665.000 yang dikerjakan oleh PT. Kimia Farma Trading & Distribution beralamat Jl. Tembesu 2 No.3B, Kel. Campang Raya – Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp. 112.665.000, Belanja Obat-Obatan (5) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 63.750.000 nilai HPS Rp. 63.714.000 yang dikerjakan oleh PT.MERAPI UTAMA PHARMA CABANG BANDAR LAMPUNG beralamat Jl.TEMBESU NO.8A KAV.22 CAMPANG RAYA – Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp. 63.714.000.
Belanja Obat-Obatan (6) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 190.365.000 nilai HPS Rp. 190.365.000,00 yang dikerjakan oleh PT.MERAPI UTAMA PHARMA CABANG BANDAR LAMPUNG beralamat JL. TEMBESU NO.8A KAV.22 CAMPANG RAYA – Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp.190.365.000, Belanja Obat-Obatan (7) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 155.400.000 nilai HPS Rp. 155.400.000 yang dikerjakan oleh PT Adya Artha Abadi beralamat CBD Gading Serpong Barat A 21, Pakulonan Barat, Kelapa Dua – Tangerang Kab. Banten dengan harga kontrak Rp. 155.400.000, Belanja Obat-Obatan (8) DAK Kefarmasian Pagu Rp 128.205.000 nilai HPS Rp.128.205.000 yang dikerjakan oleh PT Adya Artha Abadi beralamat CBD Gading Serpong Barat A 21, Pakulonan Barat, Kelapa Dua – Tangerang Kab. Banten dengan harga kontrak Rp.128.205.000, Belanja Obat-Obatan (9) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 184.121.028 nilai HPS Rp. 184.071.300 yang dikerjakan oleh PT. Kimia Farma Trading & Distribution beralamat Jl. Tembesu 2 No.3B, Kel. Campang Raya – Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp. 184.071.300, Belanja Obat-Obatan (10) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 196.959.000,00 nilai HPS Rp. 196.953.960 yang dikerjakan oleh PT. Kimia Farma Trading & Distribution beralamat Jl. Tembesu 2 No.3B, Kel. Campang Raya – Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp. 192.385.200.
Belanja Obat-Obatan (11) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 199.885.000 nilai HPS Rp. 199.816.650 dikerjakan oleh PT. Parit Padang Global Cabang Bandar Lampung beralamat Jl. Tembesu No.15A Kel. Campang Raya. Kec . Tanjung Karang Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp. 199.816.650, Belanja Obat-Obatan (12) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 177.407.600 nilai HPS Rp. 177.374.137 yang dikerjakan oleh PT. Rajawali Nusindo beralamat Jl. Pulau Sebesi No. 49 Kelurahan Sukarame Kecamatan Sukarame Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp. 177.321.567, Belanja Obat-Obatan (13) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 144.919.010 nilai HPS Rp. 144.897.802 yang dikerjakan PT.ELKAKA PUTRA MANDIRI beralamat JL.PULAU BATAM RAYA NO.34 – Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp. 144.896.247, Belanja Obat-Obatan (14) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 54.509.091 dan HPS Rp. 54.489.900 yang di kerjakan oleh PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA beralamat Jl. Urip Sumoharjo No. 144 Rt. 03/08,Kel. Gunung Sulah, Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp. 53.999.724, Belanja Obat-Obatan (15) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 195.582.000 dengan nilai HPS Rp. 195.582.000 yang di kerjakan oleh PT Adya Artha Abadi beralamat CBD Gading Serpong Barat A 21 Pakulonan Barat Kelapa Dua – Tangerang Kab. Banten dengan harga kontrak Rp. 195.582.000, Belanja Obat-Obatan (16) DAK Kefarmasian Pagu Rp. 190.875.300 nilai HPS Rp. 190.875.267 yang dikerjakan oleh PT.ELKAKA PUTRA MANDIRI beralamat JL.PULAU BATAM RAYA NO.34 – Bandar Lampung dengan harga kontrak Rp. 190.868.829.
Dilihat dari uraian data ke 16 paket pengadaan obat-obatan diatas, Pemecahan paket Pengadaan obat-obatan menjadi 16 paket yang dilakukan Dinkes tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pelelang, pasalnya ke 16 paket pengadaan obat tersebut mulai dari target Penyedia, lokasi penerima/pengguna dan waktu penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut semuanya sama, sehingga tidak perlu dilakukan pemecahan paket.
Berdasarkan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa, pemecahan paket bisa dilakukan dengan pertimbangan yang jelas dan sesuai dengan prinsip pengadaan yang efektif dan efisien. Pemecahan paket dapat dilakukan karena perbedaan target penyedia, perbedaan lokasi penerima/pengguna barang yang cukup signifikan, atau perbedaan waktu pemakaian dari barang dan jasa tersebut.
Jadi tidak alasan pihak Dinkes Tubaba melakukan pemecahan paket pengadaan obat-obatan tersebut, karna tidak dengan pertimbangan yang jelas dan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efektif dan efisien.
PPK pengadaan obat-obatan Dinas Kesehatan Tubaba dalam pemaketan yang dilakukan terindikasi adanya penyalah gunaan wewenang jabatan, sehingga metode pemilihan penyedianya dilakukan dengan cara Pengadaan Langsung, dapat berpotensi terjadinya persengkokolan dalam proses pemilihan penyedia, karna dalam metode pengadaan langsung Pejabat pengadaan hanya mengundang satu perusahaan untuk melakukan penawaran.
Hal tersebut dapat terlihat jelas dari penawaran harga yang dilakukan perusahaan rata-rata haraga penawarannya hanya turun 0.1 % saja dari Nilai HPS. Selain itu hampir rata-rata dalam satu perusahaan mendapatkan 2 hingga 3 paket pengadaan obat.
Selain itu 16 paket pengadaan obat-obatan di Dinkes Tubaba diduga langar Peraturan Menteri Kesehatan No 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat berdasar kan e-katalog, Dinas kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat terlihat dalam pemaketan pada 16 paket pengadaan obat-obatan metode pengadaan ditetapkan dengan pengadaan langsung bukan dengan metode e-purchasing.
Dalam Permenkes telah dijelaska proses pengadaan obat-obatan tersebut dilakukan dengan cara e-purchasing atau pengadaan secara manual dengan dilakukan pengadaan obat secara langsung kepada industri farmasi yang tercantum dalam katalog elektronik. Diduga tidak adanya surat pernyataan dari pihak industri farmasi terkait ketidak mampuan pihak industri farmasi untuk memenuhi surat pesanan obat dari Dinas Kesehatan Tubaba.
Pengadaan obat dapat dilakukan secara manual apabila pengadaan obat di Dinas Kesehatan mengalami kegagalan dalam pengadaan obat dengan katalog elektronik kegagalan pengadaan obat dapat disebabkan karena industri farmasi tidak dapat memenuhi surat pesanan dari Dinas Kesehatan yang dibuktikan dengan pernyataan dari industri farmasi.
Sudah cukup jelas dalam proses di 16 paket pengadaan obat-obatan pada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran Rp 2,5 Milyar dengan metode pemilihan penyedia Pengadaan Langsung, diduga kuat tidak mengacu pada Permenkes No. 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat berdasarkan e-katalog. Pengadaan 16 paket Pengadaan obat-obatan tersebut tidak mencerminkan peningkatkan efektivitas, efisiensi serta transparansi dalam melakukan pengadaan.
Pengadaan obat berdasarkan Katalog elektronik dapat dilakukan secara manual apabila pengadaan obat melalui e-purchasing berdasarkan Katalog elektronik mengalami kendala operasional dalam aplikasi dan/ atau institusi swasta yang telah menyampaikan RKO BBM melalui e-monev obat belum mendapatkan akun e-purchasing.
Maka pengadaan obat secara manual dengan dilakukan pengadaan obat secara langsung kepada industri farmasi yang tercantum dalam katalog elektronik. Apa bila dalam hal terjadi kegagalan dalam pengadaan obat dengan katalog elektronik sehingga berpotensi terjadinya kekosongan obat maka institusi pemerintah dan swasta dapat mengadakan obat dengan zat aktif yang sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kegagalan pengadaan obat dapat disebabkan karena industri farmasi tidak dapat memenuhi surat pesanan dari instansi pemerintah dan swasta yang dibuktikan dengan pernyataan dari industri farmasi.
Karyawanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan obat-obatan sekaligus Kabid Yankes Dinas Kesehatan Tubaba TA 2022 mengatakan, bahwa penetapan metode pemilihan penyedia ke 16 paket pengadaan obat – obatan TA 2022 dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung karna, jenis obat- obatan yang dibutuhkan TA 2022 tidak tertera dalam e-katalog elektronik, sehingga metode pemilihan penyedianya dilakukan dengan metode Pengadaan Langsung, Menurut Karyawanto Proses pengadaan belanja obat-obatan dinas Kesehatan Tubaba melibatkan Pejabat Pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), Ujar Karyawanto di Ruang Kerjanya belum lama ini (20/3/2022).
“ Tidak semua obat-obatan itu ada di e-katalog, makanya pengadaan obat-obatan kita pada TA 2022 tidak kita lakukan dengan metode e-purchasing dengan sistem elektronik yang mengacu pada e-katalog” Ujar Karyawanto.
Ketika di mintai keterangan jenis obat-obatan apa saja pada 16 paket tersebut Karyawanto mengatakan, bahwa Ia (Karywanto) lupa dan tidak ingat jenis obat-obatan apa saja yang diadakan pada 16 paket tersebut, karna semua tertera dalam kontrak.
“Saya lupa jenis obat-obatan apa saja yang diadakan pada tahun anggaran 2022, semua tertera dalam kontrak, dan yang menyimpan kontrak dan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) itu stap saya, dan ia hari ini tidak masuk kerja” Jelas Karyawanto.
Menurut Karyawanto, ke 16 paket pengadaan obat-obatan TA 2022 tidak ada masalah sebab ke 16 paket tersebut telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tubaba dan tidak ada rekomendasi untuk pemulangan kerugian keuangan Negara, sehingga Karyawanto menyimpulkan bahwa ke 16 paket tersebut tidak bermasalah.
” Yang tahun 2022 sudah di periksa BPK, Inspektorat BPKP, tidak ada Rekomendasi ya tidak ada masalah” Beber Karyawanto.