Lahan Garapan Masyarakat Diduga Di Ambil Alih Kades Dan Beberapa Perangkat Desa Giri Klopo Mulyo Setelah Tahu Ada Ganti Rugi
Kaimin Sunyoto saat menjelaskan kronologis terkait lahan Rawa Wiru Giri Klopo Mulyo
LAMPUNG TIMUR – Masyarakat Desa Giri Klopo Mulyo Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, pertanyakan , kepemilikan lahan Rawa wiru, seluas 86.658 meter persegi, yang tiba-tiba menjadi milik Kepala Desa dan beberapa perangkat Desa lainnya.
Kaimin Sunyoto Saat ditemui dikediamannya,pada hari Selasa 12 Juni 2024, beberapa hari lalu, Perwakilan Masyarakat penggarap lahan Rawa Wiru ini menceritakan, bahwa lahan yang selama ini di kuasai oleh 40 warga Desa Giri Klopo Mulyo 57B Kecamatan tersebut, tiba-tiba menjadi hak milik Kepala Desa dan beberapa perangkat nya, hal ini di ketahui warga pada saat pengumuman Daftar Nominatif ganti Rugi Lahan Terdampak Bendungan Marga Tiga, Tahun 2022 lalu.
Dalam pengumuman tersebut lahan Rawa Wiru seluas lebih kurang 86.658 meter persegi tersebut, sudah di atas namakan kepemilikannya, kepada beberapa perangkat Desa dan Juga kepala Desa.
Nilai ganti rugi Tanahnya sebesar Rp.6.224.100.000;00.(Enam milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu rupiah) sedangkan ganti rugi tanam tumbuh nya lebih dari 1 Milyar rupiah tutur Kaimin.
Mendapati kenyataan seperti itu warga 57B merasa resah, pasal nya selama puluhan tahun sejak orang tua mereka, secara turun temurun menjadikan lahan tersebut sebagai tempat bercocok tanam, tiba-tiba sudah menjadi milik orang lain, sedangkan sebelum ada wacana program bendungan marga tiga mereka lah yang mengelola lahan tersebut.
Wajarlah masyarakat jadi resah, dan saat kondisi masyarakat seperti itu, datang lah Hi Kemari, seorang pengacara yang menawarkan diri untuk membantu warga, namun dengan meminta imbalan 50% hasil ganti rugi lahan dan tanam tumbuh tersebut.
Hal ini yang membuat masyarakat merasa senang karna ada yang mau membantu untuk memperjuangkan hak-hak mereka, akan tetapi sangat di sayangkan, setelah mendapatkan kuasa dan kepercayaan dari masyarakat, Haji Kemari , justru berbalik arah membantu Kepala Desa, padahal awal nya warga sempat memotong seekor kambing sebagai wujud rasa syukur mereka karna telah di bantu oleh Haji Kemari.
Namun Akhirnya 40 orang warga penggarap lahan Rawa Wiru ini di tinggalkan begitu saja oleh sang pengacara, dengan alasan karena Masyarakat terlalu banyak bertanya, tentang progres pendampingan nya.
Di tambahkan lagi oleh Kaimin, ” berdasarkan surat sporadik yang ada , saat ini tanah Rawa Wiru sudah menjadi milik 6 orang yaitu, Gentur purnawirawan luas 24.274 m2, Afrizal luas 11.197 m2, Aji Wibowo, 20.720 M2, lalu Pungut Jayusman luas 17.097 M2, Sarimun luas 4.984 m2, dan Ginarto 7.501 meter persegi.
Untuk di ketahui orang-orang tersebut tidak pernah sekalipun menggarap lahan Rawa Wiru yang dulu nya hanya orang miskin yang mau mengusahakan nya menjadi tempat bertanam padi sawah”.ujarnya
Kepala Desa Giri Klopo Mulyo, Gentur Purnawirawan, saat di hubungi via WhatsApp, Selasa malam 12 Juni 2024, terkait berpindah nya kepemilikan tanah rawa wiru, kepada perangkat dan Kepala Desa, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai perda, mengenai tanggung jawab pengelolaan aset Desa itu berada di tangan Kades di bantu oleh perangkat desa, mereka penggarap itu sudah menggugat di pengadilan tapi di tolak, tegas nya.
Gentur purnawirawan juga menyatakan bahwa tanah rawa wiru itu, tidak dapat di miliki oleh perseorangan ataupun kelompok, karena itu aset desa.
Namun demikian masyarakat tidak percaya begitu saja atas penjelasan kepala Desa, Kalau betul itu tanah desa kenapa tidak atas nama desa terkait surat menyurat nya, kenapa nama perseorangan tegas beberapa warga Giri Klopo Mulyo.
Dalam sengketa lahan Rawa Wiru Diduga sang pengacara hanya menjadikan batu loncatan untuk masuk ke Kepala Desa Giri Klopo Mulyo melalui masyarakat.(Raja)