Bahas Rancangan Peraturan Daerah, DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna

Kemudian, untuk rancangan peraturan daerah itu juga akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Hal ini tentunya sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 peraturan presiden nomor 87 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. (Ekl/ Jon/ Adv)