Pejabat Pengadaan, Pokja UKPBJ Sebut Belanja KDO-S Ranah PPK

Pejabat Pengadaan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) menyebutkan Belanja Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Tiga Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Merupakan Ranah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebab, Pengadaan Belanja KDO-S untuk Tiga Pimpinan DPRD Tubaba pada tahun 2021 dan tahun 2022 tidak melibatkan Pejabat Pengadaan (Pokja) UKPBJ.
Rido Winarlagan. Kelompok Kerja Pengadaan UKPBJ. Rabu (26/10/2022) diruang kerjanya Mengaku bahwa Belanja KDO-S tahun 2021 tidak melibatkan Pejabat Pengadaan Pokja UKPBJ. Sementara pada tahun 2022 dilakukan sendiri oleh PPK dengan alasan Belanja KDO-S di sekretariat DPRD tersebut diatas Dua ratus juta rupiah.
” Iya tahun 2021 belum saya masih orang lain, konfirmasi saja ke sekretariat DPRD belum pakai Pokja dari sini tahun 2021.
Tahun 2022 nilainya lebih dari 200 juta jadi proses PPK tetap PPK, yang ngeklik e-catalog juga PPK, karena kalau kontrak dia orang ” kata Rido.
Diberitakan sebelumnya,
Sewa Kendaran Dinas Jenis Jep Untuk Pimpinan DPRD Tubaba Langgar Aturan.
Belanja Kendaraan Dinas Operasional Sewa (KDO-S) Tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2021 Terindikasi Berlumur Masalah.
Sekretariat DPRD Tubaba pada APBD-P tahun anggaran 2021 menganggarkan belanja sewa KDO-S sebesar Rp 156.000.000 juta untuk tiga unit mobil Mitsubishi Pajero Sport jenis Jep selama tiga bulan, terhitung dari bulan November – Januari 2022. Kendaran tersebut diperuntukan untuk Ketua, Waka I dan Waka II DPRD Tubaba.
Dilihat dari anggaran belanja pihak Sekertariat DPRD Tubaba telah menggarkan sewa kendaraan melebihi tahun anggaran, sedangkan pada tahun anggaran 2022 Sekertariat DPRD menganggarkan kembali sewa KDO-S untuk tiga unit kendaran dinas tersebut dengan volume 1 tahun sebesar Rp 483.480.000.
Selain itu dalam memilih mobil dinas Jenis Jep untuk kendaraan dinas Pimpinan DPRD Tubaba, Sekertariat DPRD telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Dalam Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka IV B Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas
Jabatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi
Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
B. Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan Ketua DPRD
Kabupaten/Kota
1 (satu) unit
Sedan atau Minibus
Kapasitas isi silinder maksimal 2.500 cc
Wakil Ketua DPRD
Kabupaten/Kota
1 (satu) unit
Sedan atau
Minibus
Kapasitas isi Silinder 2.200 cc.
Dari uraian aturan diatas sudah jelas untuk Ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten/Kota telah ditetapkan jenis kendaraan dinas yaitu dengan jenis sedan atau minibus. Akan tetapi pihak Sekertariat DPRD Tubaba tidak mengindahkan aturan tersebut dengan tetap menyewa kendaraan mobil dengan jenis Jep untuk kendaraan dinas untuk Pimpinan DPRD.
Selain melanggar aturan tersebut pihak Sekertariat DPRD Tubaba dapat menimbulkan pemborosan anggaran hal itu dapat dilihat dari harga sewa kendaraan mobil dengan jenis Jep yang sekarang digunakan oleh unsur Pimpinan DPRD dengan mobil jenis mini bus yang digunakan Eselon II di Lingkup Pemkab Tubaba, harga sewanya ada perbedaan, harga sewa mini bus lebih murah dari pada harga sewa mobil Jenis Jep, hal itu dapat terjadinya pemborosan anggaran yang dilakukan pihak Sekertariat DPRD dengan menyewa mobil jenis Jep untuk kendaraan dinas Pimpinan DPRD Tubaba.
Selain itu dari data yang diperoleh, walaupun Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tubaba telah mendapatkan sewa mobil dinas baru, pihak Ketua dan Waka DPRD belum juga mengembalikan kendaraan Dinas yang lama kepada Pemerintah Daerah.
Ketika dikonfirmasi terkait jenis kendaraan dinas yang disewa Ponco Nugroho Ketua DPRD Tubaba Rabu (19/10/2022) di Ruang Kerjanya mengatakan, kendaraan dinas yang disewa untuk tiga Pimpinan DPRD pada tahun anggara 2021 sampai dengan tahun anggaran 2022 masih dengan kendaraan yang sama, yaitu Mitsubishi Pajero Sport dengan mobil jenis Jep.
“Ketiga mobil dinas yang disewa untuk Ketua dan Waka DPRD Tubaba dari bulan November tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun anggaran 2022 saat ini dengan merek tipe dan jenis yang sama, yaitu Pajero Sport dengan jenis Jep”ujar nya.
Karena kita sudah ada kendaraan dinas sewa makanya mobil yang punya aset telah kita kembalikan ke aset, terkait kapan mobil dinas yang lama itu dikembalikan ke Aset Kuncoro mengatakan, begitu kita dapet mobil dinas sewa mobil dinas yang lama langsung kita kembalikan kepada Aset, sekarang kendaran dinas tersebut tidak ada ditangan kami lagi.
” Mobil dinas yang lama telah kita kembalian kepada bidang Aset di BPKAD ketika kita melakukan tanda tangan kontrak sewa kendaraan dinas kami, Ucap Ponco Nugroho.
ketika dikonfirmasi terkait lama waktu sewa kendaraan dinas pada tahun anggara 2021 Joko Kuncoro Wakil Ketua II DPRD Tubaba mengatakan terkait kendaraan sewa Pajero, tanya langsung sama ketua saja takutnya salah ngomong, kata Joko Kuncoro diruang kerjanya Rabu(19/10/2022).
Terpisah, Eliyana Tandem. Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Tubaba mengaku bahwa, Pengadaan Belanja KDO-S untuk Tiga Pimpinan DPRD Tubaba pada tahun 2021 hanya berlaku sekitar tiga bulan yang di anggarkan pada bulan Oktober tepatnya pada APBD Perubahan yang di tetapkan dengan besaran 13 jutaan/ bulannya.
“Perubahan 2021 udah sewa, bulan Oktoberan, begitu sewa Randis kan harus pulang cuma agak lama 2022 ini mereka kan tidak pakai Randis sama sekali dan itu sudah di kembalikan di BPKAD, sewanya unitnya baru” beber Eliyana Tandem.
“Kalau tahun 2021 lama sewanya tiga bulan dimulai pada bulan November, Desember dan Januari 2022 karena kan APBD -P, kalau bicara harga sewa perbulan itu ada aturannya kalau di tahun 2022 dia masuk di Rp 13 juta perbulan kalau tahun 2021 sama kalaupun lebih paling ratusan lah” tutupnya.(medi)