SIK-HAM Tubaba Minta APH Usut Pengadaan Rambu Lalu Lintas TA 2021.

Pengadaan Belanja Modal Rambu Lalu Lintas Dinas Perhubungan Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp. Rp.399.999.992, berpotensi terjadi kerugian keuangan negara.
Kalau dilihat dari jenis pengadaan barang yang dilakukan dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba, berupa rambu-rambu lalu lintas, tidak termasuk dalam barang kriteria barang yang sifatnya dalam keadaan tertentu, sehingga metode pemilihan penyedia tidak perlu dengan cara Penunjukan langsung, ujar Direktur SIK-HAM Cabang Tubaba Merizal, belum lama ini (2/11).
Merizal menjelaskan, sepanjang penelusuran kami, penunjukan langsung dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Pasal 1 angka 39 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”) didefinisikan, Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Patut diperhatikan, yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya mencakup kriteria sebagai berikut:
1 ) Penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
2) Barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
4) Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 pelaku usaha yang mampu;
5) Pengadaan dan penyaluran benih unggul meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi urea, NPK, dan ZA kepada petani;
6) Pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang;
7) Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah;
8) Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan; atau
pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam hal terjadi pemutusan kontrak.
Selain itu Metode Penunjukan langsung pada paket Pengadaan Belanja Modal Rambu Lalu Lintas terindikasi terjadi persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2010. Metode Penunjukan langsung juga dapat sebagai indikator terjadinya persekongkolan dalam pemilihan penyedia, karna supplier/ Penyedia yang ditunjuk juga dipilih sesuai keinginan/saran dari end-user yang mana merupakan bentuk “pengaruh” dari pihak lain.
Kalau kita amati, lanjut Merizal dari peraturan tersebut diatas, belanja rambu lalu lintas tersebut tidak termasuk dalam kateristik jenis belanja yang pemilihan penyedianya dengan metode Penunjukan Langsung. jadi penetapan metode Penunjukan langsung yang dilakukan PPK tersebut jelas tidak berdasarkan aturan yang ada, dan terkesan hanya meng ada-ada, kuat dugaan ada pengkondisian paket yang dapat mengarah terjadinya kerugian keuangan negara.
Kami meminta aparat penega hukum (APH) dapat mengusut tuntas adanya dugaan tindakan pidana korupsi pada paket pengadaan rambu lalulintas yang dilakukan Dishub Tubaba Tahun Anggaran 2021. menurut Merizal Berita ini dapat menjadi petunjuk awal bagi APH untuk mengungkap adanya indikasi permainan dalam pengadaan barang dan jasa dilingkup Dishub Kabupaten Tubaba , ujar Merizal.
Diberitakan sebelumnya,
Alasan Perintah Umar Ahmad, Belanja Modal Rambu Lalu Lintas Dinas Perhubungan Tubaba Salahi Perpres
Alasan Perintah Bupati Umar Ahmad, Belanja Modal Rambu Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2021 Terindikasi menyalahi Peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Pada tahun 2021 Dinas Perhubungan Tubaba menganggarkan Dana sekitar Rp Rp.399.999.992 yang di pusatkan pada Belanja Modal Rambu Lalu Lintas lainnya. Akan tetapi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Belanja Modal Rambu Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Tubaba belum ditayangkan pada Aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup).
Pemilihan Penyedia tidak melalui proses Lelang, akan tetapi ditetapkan dengan metode Penunjukan Langsung dengan alasan Membutuhkan Desain Khusus berdasarkan Perintah Umar Ahmad yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tubaba. Sehingga Pengadaan Belanja Modal Rambu Lalu Lintas Darat tersebut terindikasi Menyalahi Aturan.
Hal itu sangat tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018
Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bagian Kelima
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
Pasal 22
Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
(2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui
bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
(4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar,
dan/atau media lainnya.
Ditegaskan juga dalam Bab VII
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Pasal 50. ayat (8) menyebutkan Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP
diumumkan.
(10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu
melalui aplikasi SIRUP.
Sedangkan, pada no 39 tentang Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya
dalam keadaan tertentu.
Selanjutnya di Bagian Kedua
Pengguna Anggaran
Pasal 9
(1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan yang tertuang dalam
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: huruf n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing
untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran
paling sedikit di
atas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau - Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit
di
atasRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Berdasarkan dokumen yang diperoleh media didapati, pada tahun 2021 Dinas Perhubungan Tubaba menganggarkan Dana sekitar Rp.399.999.992. yang di pusatkan pada Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas Darat Lainnya.
Ahmad Zulkifly. Kepala Dinas Perhubungan Tubaba. Kamis (20/10/2022) mengaku Bahwa dirinya merupakan PA, PPK Dinas Perhubungan Tubaba, Akan tetapi dirinya berdalih tidak memahami hal tersebut dengan alasan dirinya baru menjabat sebagai Kadis Perhubungan sejak bulan Mey 2022.
“kalau Pejabat Pembuat Komitmen nya Sejak Mey 2022, terkait kegiatan kegiatan untuk tahun 2021 saya tidak begitu paham karena saya menjabat jadi kepala Dinas sejak Mey 2022, jadi baru lima bulan lebih bukan saya tidak tahu, jadi saya tidak begitu paham secara detailnya, karena tahun 2021 saya tidak mungkin tahu datanya” Kata Ahmad Zulkifly.
Dikonfirmasi terpisah, Rudi Sanjaya. Kepala Bidang Teknik Sarana dan Prasarana (TSP) Dishub. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan tersebut. Rabu (26/10/2022) di ruang kerjanya.
Ketika dimintai keterangan Alasan tidak ditayangkannya RUP Belanja tersebut pada aplikasi Sirup berdalih.
” itu sudah kita minta di tampilkan di Sirup, itu sudah kita laporkan di UKPBJ sama pak Tikno, pengadaan barang dan jasa, kita sudah laporkan kesalahan bukan di kita, waktu itu berkasnya sudah kita kasih ke Tikno karena dia orang banyak yang di proses bukan hanya dinas kita saja, udah saja pak nanti terkahir saja kalau penayangannya kata dia”Kelitnya.
Ketika dimintai keterangan Alasan Belanja tersebut tidak dilakukan Lelang, Rudi berdalih kegiatan tersebut membutuhkan desain Khusus atas Permintaan Umar Ahmad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tubaba.
“Itu bukan tidak mau kita lelang itu kan dia mau pakai desain, Pak Bupati yang minta Pak Umar Ahmad langsung, jadi kita tidak buat asal buat karena Pak Umar Ahmad ini mau beda dari kabupaten lain, makanya disitu ada bahasa Lampung cuma kita yang ada aksara Lampung dibawahnya”Beber dia.
“Desainnya memang sudah di arahkan Pak Umar, karena semua Nama Tulisan berdasarkan Desain makanya ada Aksara Lampung, Desain ini permintaan Pak Bupati, pak Umar Pimpinan waktu itu” Lanjutnya.
Kemudian, Rudi menerangkan bahwa Kegiatan tersebut di tetapkan dengan metode Penunjukan Langsung yang melibatkan 3 Perusahaan Penyedia.
“Itu Penunjukan Langsung, bukan kita tidak mau lelang kami terkendala desain, desainnya itu dari Bandung makanya tidak di lelang” elaknya.
Ketika dimintai keterangan Nama Perusahaan Pemenang dari Proyek tersebut, Rudi berdalih tidak memahami dengan alasan hal itu merupakan kewenangan Kepala Dinas.
“Perusahaan dua dari Karang semua, Pak Marwan kalau masalah Perusahaannya karena yang ngomong langsung sama Kontraktornya Pak Kadis, kami kan sebagai Pelaksana saja di lapangan” Bebernya.(medi)