• 4 Februari 2026

Bupati Adipati Hadiri Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah yang Digelar DPRD Way Kanan

 Bupati Adipati Hadiri Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah yang Digelar DPRD Way Kanan

WAY KANAN —  Rapat Paripurna DPRD Way Kanan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2022 yang dihadiri dan disampaikan langsung oleh Bupati Raden Adipati Surya

Hadir dalam rapat Paripurna tersebut adalah Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta para Kepala OPD dan Bagian Setdakab.

Bupati Adipatti menyampaikan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah disusun dan disampaikan kepada DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan pelaksanaan amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Raperda Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD ini merupakan Informasi Keuangan Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan hasil Opini WTP, yang merupakan yang ke-13 kalinya kita peroleh opini tetinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas Penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita, tentunya ini bukan hanya hasil kerja Saya selaku Bupati saja, melainkan buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Bupati Adipati.

Dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, disampaikan pula Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (Rls / Tayib )

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply