• 4 Februari 2026

Puluhan Masyarakat Desa Sambirejo Kecamatan Jabung Datangi Kantor Bawaslu Lampung Timur terkait Kecurangan Pemilu.

 Puluhan Masyarakat Desa Sambirejo Kecamatan Jabung Datangi Kantor Bawaslu Lampung Timur terkait Kecurangan Pemilu.

LAMPUNG TIMUR-Buntut dari kejadian dugaan kecurangan yang dilakukan Subur anggota kpps di desa Sambirejo dalam pemilu beberapa hari lalu masyarakat sambangi Bawaslu Lampung timur untuk mempertanyakan laporan (28/02/24).

Setelah kurun kurang lebih 14 hari masyarakat mendatangi kantor Bawaslu Lampung timur untuk mempertanyakan terkait yang telah mereka laporkan beberapa waktu lalu, hari ini Rabu 28-02-2024. Masyarakat sengaja datang ke kabupaten Lampung timur karna menginginkan pihak Bawaslu profesional dalam bekerja untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil (jurdil) Bawaslu diminta tegas untuk memproses kecurangan yang dilakukan subur anggota kpps 02 desa Sambirejo.

Saat di wawancarai Repto mewakili masyarakat desa Sambirejo di depan kantor Bawaslu mengatakan, mereka sengaja datang jauh-jauh dari kecamatan Jabung hanya ingin mencari keadilan dan benar-benar menginginkan proses kecurangan ini di tindaklanjuti secara hukum.

Perusak demokrasi jangan didiamkan karna jika permasalahan tersebut di biarkan justru akan banyak pelanggaran-pelanggaran lainnnya akan terjadi lagi, sesuai dengan peraturan pemilu dalam Aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),

” Kami masyarakat desa Sambirejo menginginkan proses hingga tuntas kecurangan dalam pemilu yang dilaksanakan beberapa hari lalu dan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa dan sekaligus petugas di kpps 02 desa Sambirejo” terang Repto.

Ditambahkan Siswanto” jika menyangkut masalah lain calon terkait harus di diskualifikasi atas nama Edi Purwanto caleg nomor 7 dapil 4″ pungkasnya.

(Raja)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply