Warga Tri Mulyo Menuding BPKP perwakilan Lampung Tidak Objektif Dalam Melakukan Audit Tanam Tumbuh

LAMPUNG TIMUR –Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Perwakilan Lampung , terhadap 226 Bidang lahan terdampak, proyek strategis nasional,Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur, mengakibatkan kerugian bagi beberapa warga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Warga menuding BPKP perwakilan Lampung tidak objektif dalam melakukan audit tersebut, mereka tidak pernah turun ke lapangan dan melihat apalagi menghitung langsung jumlah, tanam tumbuh di desa Trimulyo, terang beberapa warga setempat Selasa 4 Juni 2023.
Tolong nama kami jangan di publikasikan ya mas, karena sudah terlalu banyak intimidasi yang kami terima, tutur beberapa warga yang mengantar ke lokasi kebun milik Ibu Sikem.
Warga mencotohkan, ganti rugi tanam tumbuh milik ibu Sikem, dari Resume yang di keluarkan oleh Konsultan jasa penilai publik ( KJPP ) Anas Karim dan Rekan, nilai ganti rugi tanam tumbuh, yang seharus nya di terima oleh Ibu Sikem Rp 484.302.288, namun setelah di lakukan audit ulang oleh BPKP perwakilan Lampung nilai berkurang menjadi Rp 43.786.000 saja, padahal fakta di lapangan menunjukan ratusan tanaman karet masih kokoh berdiri, fakta ini menunjukan bahwa dalam melakukan audit BPKP perwakilan Lampung benar-benar tidak objektif.
Dalam laporan hasil audit nomor PE.04.03/LHP-551/PW08/5/2022 yang di keluarkan BPKP tanggal 19 Desember 2022, pada lampiran 4/19 di sebutkan , koreksi terhadap tanaman musiman, tidak teridentifikasi tanaman tahunan, sanggah fiktif tanaman dan tanaman fiktif.
Sementara ada warga yang tanam tumbuh nya berupa 3000 pohon, tanaman kopi yang benar-benar fiktif justru di bayar, lebih parah nya lagi ada beberapa tanam tumbuh milik warga yang berdasarkan hasil audit BPKP harus nya terjadi pemangkasan ratusan juta, tapi tetap di bayarkan , karena di duga adanya campur tangan-tangan kuat yang menjadi Backing dari warga tersebut .(Raja)