” Lapor Pak Mentri..!! Disinyalir kios Pupuk Mulia Yg Berada di Desa Canggu Kalianda, Jual di Atas HET.!!

LAMPUNG SELATAN – Di duga kios Pupuk Bersubsidi menjual pupuk melebihi harga eceran tertinggi (HET), yang di tentukan pemerintah, Kali ini di sinyalir Dilakukan Oleh Kios pupuk MULIA yang berada di desa Canggu kecamatan Kalianda, kabupaten Lampung selatan (Lamsel). Menurut informasi dari warga setempat yang tergabung dalam kelompok tani yang mewanti nama nya di rahasia kan, dirinya mengungkapkan, “ya mas kami ngambil pupuk di kios Mulya, milik bapak hasan wari di desa canggu dengan harga, Rp.130.000 perkarung /sak yang berisi 50 kg pupuk urea, sedangkan untuk pupuk untuk phonska kami beli dengan harga Rp.140.000 jadi 2 jenis pupuk tersebut Ami beli dengan harga Rp..270.000 per pasang (2 sak urea dan ponska)’, ujarnya .
Bila mengacu pada peraturan menteri, jelas hal ini melanggar, apa lagi ini dikeluhkan oleh kelompok tani yang membeli atau mengambil pupuk bersubsidi dengan harga y yang melebihi HET” dimna dalam ketentuan yang di atur harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi jenis urea seharga Rp.112.500/sak isi 50kg. sedangkan untuk jenis pupuk merah Ponska Rp. 115.000/sak isi 50kg.
Saat dimintai tanggapannya terkaitan ada kios yang menjual pupuk di atas HET ke salah satu ketua Ormas, Ruli hadi putra, ketua ormas Ikatan Ke muakhian Masyarakat Lampung Selatan (IKAM Lamsel) dirinya menyayangkan dengan ada nya informasi atau keluhan masyarakat terkuat masih adanya kios kios nakal yang menjulang pupu bersubsidi diluar ketentuan Atau diatas Harga Eceran tertinggi (HET), dan, bila benar adanya indikasi kios kios pupuk yang menjual di atas HET , tentu ini agar segera diberikan sanksi bila perlu di periksa oleh aparat penegak hukum karna ini menyangkut hidup orang banyak dan sudah menjadi warning pemerintah terkait pengadaan pupuk guna mendukung program Sawa sembada pangan, ini harus segera di tindak, apalagi kalo kegiatan jual beli diluar HET tersebut sudah berlangsung lama, ini harus segera diperiksa ini, baik oleh dinas pertanian ataupun satgas pangan. tegas nya.
jelas penjualan di atas HET melanggar dengan alasan apapun ini melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi pidana.
Pasal 2 undang-undang no 20 tahun 2001, sanksi penjara hingga 20 tahun denda maksimal Rp1 miliar, kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan.
(Tim)