FIF Diduga Ambil Paksa Motor Milik Konsumen di Jalan

BANDAR LAMPUNG – Praktik penarikan paksa kendaraan oleh perusahaan pembiayaan masih saja terjadi. Kali ini dialami oleh Robby (41), warga Gedong Tataan, Pesawaran. Motor miliknya diduga dibawa paksa oleh oknum yang mengaku petugas FIF saat ia melintas di Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung, pada Sabtu (23/8/2025).
Robby menceritakan, dirinya dicegat di jalan dan diajak ke kantor FIF di Kedaton. Di sana, ia diminta segera melunasi tunggakan cicilan. Namun, setelah keluar dari kantor FIF, motor yang dikendarainya sudah tidak ada lagi. Pihak FIF menyebut motor tersebut telah dibawa ke Teluk dan tidak bisa diambil kembali jika Robby tidak membayar tunggakan.
Padahal, tindakan semacam ini jelas dilarang. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan tidak boleh melakukan eksekusi sepihak terhadap barang jaminan (kendaraan bermotor) jika debitur menunggak. Penarikan hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau kesepakatan restrukturisasi antara debitur dan kreditur.
Selain itu, aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan wajib dilakukan sesuai hukum, melibatkan pihak berwenang, dan tidak boleh dengan cara-cara yang meresahkan masyarakat.
Kasus yang dialami Robby ini menimbulkan keresahan dan dianggap melanggar hak konsumen. Warga berharap aparat penegak hukum dan OJK dapat lebih tegas menindak praktik penarikan paksa di lapangan.