• 8 Agustus 2025

Sedang Menjadi Sorotan Publik Karena Dugaan Pungli, Kepala SMPN 3 Jati Agung Bakal Berusan Dengan Hukum

 Sedang Menjadi Sorotan Publik Karena Dugaan Pungli, Kepala SMPN 3 Jati Agung Bakal Berusan Dengan Hukum

LAMPUNG SELATAN. ,- Kepala sekolah SMPN 3 Jati Agung Kec. Jati Agung Rn. Emi Sulasmi sedang menjadi perbincangan hangat di Kalangan wali murid, kepala sekolah lain, dewan guru. Tidak hanya itu ribuan netizen di media sosial memberikan tanggapan saran serta kecaman supaya Rn Emi Sulasmi di berhentukan dan di proses secara hukum karena kebijakan nya selama menjabat memberatkan para wali murid yaitu melakukan pungutan liar dengan berbagai macam modus.

Puncaknya puluhan para wali murid pada tanggal 14 juli 2025 yang lalu menggeruduk Rn.Emi Sulasmi di ruang kerjanya guna melakukan protes dan mempertanyakan putra/i mereka yang harus pulang ke rumah karena tidak diberikan buku materi pendidikan apa bila belum membayar ataupun menyicil uang sodakoh sebesar 300 ribu persiswa.

Samidi, ketua komite SMPN 3 Jati Agung yang nama nya sering disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dan paling bertanggung jawab dalam praktek pungli di sekolah tersebut ketika komfirmasi media ini di kediamanya 6 Agustus 2p25 yang lalu membantah keras dan menyayangkan sikap Kepala Sekolah yang mengatakan kepada wali murid bahwa keputusan sodakoh 300 ribu tersebut adalah keputusannya selaku ketua komite.

“Waduh tidak benar itu, pada saat kami rapat dengan kepala sekolah dan wali kelas memang membahas kekurangan ruang kelas, dan mencarikan solusi dengan minta bantuan wali murid sesuai kemampuan nya, sekali lagi ya sesuai dengan kemampuannya ya, bahkan yang tidak mampu tidak boleh dibebani sumbangan, dan jadwal pembayaran nya pun tidak ditentukan bulannya, yang penting dibayarkan dalam jangka 1 tahun, jadi kalau prakteknya kepala sekolah mematok sodakoh 300 ribu, dan semua wali murid diwajibkan membayar, itu sudah jelas-jelas keluar dari keputusan rapat!!. Apa lagi kalau yang belum bayar atau belum menyicil sodakoh tidak diberi buku materi pelajaran, sudah ngaur itu!! Ga benar!!. Buku materi pendidikan tidak ada kaitannya dengan sodakoh”. Jelas Samidi.

Samidi pun menjelaskan dan mengakui bahwa proses pemilihannya sebagai ketua komite sejak tahun 2022 tidak melalui mekanisme yang benar sesuai aturan. Karena pada saat itu menurutnya pemilhan tidak melibatkan seluruh wali murid, dan selama menjabat sejak tahun 2022 pengurus komite tidak pernah di terbitkan SK pengangkat sebagai pengurus komite.
“Pada saat itu memang ada rapat, tujuan nya melilih pengurus komite, ada 3 orang calonnya pada saat ini, yang hadir kepala sekolah, beberapa dewan guru dan beberapa wali murid, tidak semua wali murid diundang pada saat itu. Nah saya di tunjuk sebagai ketua komite lah, tapi jujur dari 2022 sampai sekarang 2025, kami tidak ada SK loh, tidak ada rekening juga yang atas nama komite. Jadi dana dari wali murid dikelola langsung oleh bendahara dari sekolah, kami tidak mengetahui persis jumlah dana yang terkumpul dari wali murid, kami hanya sesekali diberi laporan setelah selesai kegiatan. Tambah samidi.

Sementara hampir seluruh wali murid SMPN 3 Jati Agung mengharapkan sikap tegas Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama melalui Kepala Dinas Pendidikan secepatnya mengganti kepala SMPN 3 Jati Agung Rn. Emi Sulasmi.
Meskipun pihak dinas Pendidikan dikabarkan sudah dua kali mengutus Sekretaris dinas ke SMPN 3 Jati Agung dan menurunkan inspektorat pada tanggal 6 Agustus 2025 tapi belum ada sikap tegas dari Pemerintah daerah Lampung Selatan untuk mengganti Kepala Sekolah. Wali murid mensinyalir ada orang kuat di belakang Rn. Emi Sulasmi sehingga bupati yang sekarang dan kepala Dinas Pendidikan tidak berani bertindak tegas.

Informasi dari dari wali murid ada beberapa kebijakan kepala sekolah selama menjabat yang sangat memberatkan mereka antara lain, pihak sekolah setiap tahun ajaran baru selalu membebankan biaya daftar ulang kepada siswa kelas 7 yang baru masuk. Pada tahun ajaran 2025/26 ini saja siswa diharuskan mengeluarkan biaya daftar ulang sebesar 1,9 juta persiswa dengan alasan hasil keputusan rapat komite, sementara wali murid kelas 7 belum pernah dilibatkan rapat komite karena anak mereka baru terdaftar sebagai siswa baru. Mirisnya lagi bagi yang tidak dapat melumasi biaya daftar ulang, siswa nya dianggap mengundurkan diri.
Lalu pungutan mengatas namakan uang sodakoh sebesar 300 ribu juga sudah berjalan selama Rn. Emi Sulasmi menjabat kepala sekolah, belum lagi uang infak yang dipungut dari seluruh siswa setiap hari jum’at.

Dilain pihak Deni Andestia selaku ketua tim investigasi LSM pembinaan Rakyat Lampung (PRL) menjelaskan, jum’at (8-8-2025) bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait pungli yang telah diatur dalam Permendikbud No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan Biaya Pendidikan pada satuan pendidikan dasar, secara umum pungutan liat di sekolah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan dapat di jerat dengan Undang-undang No.20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tim).

Sumber realise media patners Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply