RSUD Bob Bazar Didera Kontroversi Anggaran: Biaya Pengacara, Belanja Alkes, dan THLS Jadi Tanda Tanya

LAMPUNG SELATAN – RSUD Bob Bazar kini menjadi pusat perhatian terkait alokasi anggaran yang dianggap kontroversial. Sorotan utama tertuju pada sumber pendanaan untuk jasa pengacara (PH) rumah sakit, serta beberapa pos anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) RSUD TA. 2025. Anggaran tersebut mencakup pengadaan alat kesehatan (alkes) dan pos anggaran untuk Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga S2, yang menelan dana miliaran rupiah.

Kejanggalan muncul terkait besaran anggaran yang dialokasikan salah satunya untuk jasa pengacara, di ambil dari pos anggaran mana? Ini menimbulkan pertanyaan tentang keperluan dan dasar hukum yang mendasari penggunaan jasa PH tersebut, mengingat RSUD Bob Bazar milik Pemda bukan swasta. Selain itu, alokasi anggaran untuk belanja alkes dan pos THLS juga menjadi sorotan, mengingat jumlah dana yang signifikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Direktur RSUD Bob Bazar, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan. Meskipun pesan WhatsApp terlihat aktif, tidak ada respons yang diterima.
Alokasi anggaran di RSUD Bob Bazar ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik menjadi isu krusial yang perlu diperhatikan.
Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan penjelasan yang komprehensif mengenai alokasi anggaran ini, guna menghindari kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Bob Bazar yang notabene milik pemerintah daerah.(Rhp)