• 14 Oktober 2025

RSUD Bob Bazar: Sorotan Anggaran dan Desakan Audit Menyeluruh, Advokat Top Lampung Berikan Pandangan.

 RSUD Bob Bazar: Sorotan Anggaran dan Desakan Audit Menyeluruh, Advokat Top Lampung Berikan Pandangan.

KALIANDA, LAMPUNG – Polemik terkait anggaran untuk jasa legal officer di RSUD Bob Bazar terus bergulir. Menanggapi hal ini, salah satu praktisi hukum terkemuka di Provinsi Lampung, Ahmad Handoko, SH, MH, memberikan pandangannya.

Menurut Ahmad Handoko, penggunaan jasa lawyer atau legal officer di instansi pemerintah, termasuk RSUD, harus memiliki landasan hukum yang jelas. “Seluruh kegiatan operasional di instansi pemerintah bekerja berdasarkan landasan hukum yang kuat,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Pengacara yang dikenal kerap menangani perkara besar di Provinsi Lampung ini lebih lanjut menjelaskan, “Itu kaitannya dengan jasa PH-nya dari uang siapa. Kalau pribadi direktur boleh, tapi kalau pakai uang RSUD, maka tentunya itu kan uang negara. Maka penunjukan PH harus melalui mekanisme sebagaimana ketentuan UU. Bila tidak, nanti ini dapat menjadi temuan.” ujar pengacara gaek itu.

Sorotan publik semakin tajam dengan terungkapnya data Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) TA.2025 yang mencantumkan besaran honorarium serta jumlah orang untuk Tenaga Harian Lepas Swasta (THLS) di RSUD. Data tersebut merinci:

  • THLS D3: 732 orang dengan rincian per bulan Rp 1.200.000.
  • THLS S1: 720 orang dengan rincian per bulan Rp 1.300.000.
  • THLS S2: 108 orang dengan rincian per bulan Rp 1.400.000.
  • THLS SMP, SD, dan Non Pendidikan Formal: 24 orang dengan rincian per bulan Rp 1.000.000.
  • THLS SMU: 396 orang dengan rincian per bulan Rp 1.100.000.

Artinya, dapat diasumsikan karyawan THLS yang ada di RSUD Bob Bazar berjumlah sebanyak 1.978 orang. Angka fantastis ini sontak menjadi pertanyaan publik: apakah jumlah di atas kertas tersebut benar-benar riil atau hanya sekadar angka?

Belum lagi untuk anggaran belanja penunjang pelayanan yang bersumber dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), untuk belanja modal peralatan dan mesin menelan anggaran puluhan miliar Rupiah, dengan total belanja barang dan jasa mencapai Rp 74 miliar lebih per tahun.

Menyikapi gelombang pertanyaan dan desakan transparansi ini, pihak manajemen RSUD Bob Bazar belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi. Namun, beberapa anggota DPRD Lampung Selatan menyatakan akan segera memanggil jajaran direksi RSUD untuk meminta klarifikasi mendalam terkait rincian anggaran dan validitas jumlah THLS yang tercantum dalam RKA TA.2025.

Besarnya alokasi anggaran, baik untuk jasa legal, honorarium THLS, maupun belanja penunjang pelayanan, jika tidak diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas yang ketat, dikhawatirkan dapat menimbulkan potensi kerugian negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan fasilitas kesehatan vital di daerah.

Oleh karena itu, ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi untuk segera melakukan audit menyeluruh. Alternatif lain, pihak internal RSUD diharapkan dapat proaktif meminta audit dari kantor akuntan publik rekanan yang independen. Laporan hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, memastikan apakah dana BLUD di RSUD Bob Bazar tersebut bermasalah atau tidak, demi terciptanya tata kelola rumah sakit yang bersih dan berpihak pada kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat Lampung Selatan.

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply