• 11 Desember 2025

Kasus Mafia Tanah Desa Legundi Kini Memasuki Babak Baru – BPN Dan Polisi Lakukan Cek Plot, Jurnalis Kompas Juga Laporkan

 Kasus Mafia Tanah Desa Legundi Kini Memasuki Babak Baru – BPN Dan Polisi Lakukan Cek Plot, Jurnalis Kompas Juga Laporkan

LAMPUNG SELATAN – Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan – Kasus dugaan penyerobotan lahan, pemerasan, dan pengancaman oleh kelompok mafia tanah yang mengaku sebagai pemilik lama memasuki tahap penting. Setelah pemilik tanah sah saudara Sy (54) melaporkan ke Polres Lampung Selatan (Lamsel), kini salah satu jurnalis media nasional Kompas juga mendaftarkan laporan terkait aksi kekerasan dan intimidasi yang dialaminya saat meliput kasus tersebut.

Terpantau pada Rabu sore kemarin (10/12), tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polres Lamsel melakukan cek plot di lokasi tanah yang menjadi perselisihan. Kegiatan ini bertujuan sebagai validasi fisik untuk memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

“Giat cek plot ini adalah bagian dari rangkaian untuk memastikan posisi, batas, dan keabsahan data bidang tanah secara akurat sesuai peta pendaftaran,” ungkap Pirnando, SH, Kuasa Hukum saudara Sy dalam jumpa pers di lokasi. Menurutnya, langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, menghindari tumpang tindih kepemilikan, serta mendukung perencanaan tata ruang yang tertib dengan membandingkan data sertifikat dengan data geografis menggunakan GPS.

Sebagaimana diketahui, tujuan utama cek plot meliputi: kepastian hukum dan legalitas tanah, deteksi dini sengketa, validasi sertifikat (terutama yang terbit sebelum 2010), sinkronisasi data lapangan dan peta, mitigasi risiko terhadap mafia tanah, serta dukungan perencanaan wilayah.

Proses cek plot sendiri dapat dilakukan melalui loket kantor pertanahan, aplikasi resmi seperti “Sentuh Tanahku”, atau survei lapangan dengan GPS. Hasilnya akan menentukan keabsahan sertifikat: jika sesuai, sertifikat dinyatakan valid; jika tidak, dapat dinyatakan tidak valid atau perlu replotting.

Hefzoni, S.H, Kuasa Hukum dari Pelapor juga menambahkan Tujuan plotting tanah adalah untuk memetakan lokasi dan batas bidang tanah secara akurat ke dalam peta digital, memastikan data dalam sertifikat sesuai dengan kondisi lapangan, serta menghindari tumpang tindih kepemilikan. Proses ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, mempermudah transaksi seperti jual beli atau kredit, dan mendukung administrasi pertanahan yang tertib.

Serta bertujuan untuk memastikan keakuratan data, mencegah sengketa, mendukung transaksi Legal, meningkatkan Legalitas tanah, menyediakan data spesial menghasilkan peta digital yang akurat, berguna untuk perencanaan wilayah yang lebih tertib dan berkelanjutan sesuai rencana tata ruang wilayah.

Dengan adanya cek plot dan laporan dari jurnalis nasional, harapannya kasus ini dapat ditangani secara transparan dan tegas oleh otoritas, sehingga keadilan dapat tercapai bagi pemilik tanah sah dan pelaku aksi kriminal dapat diadili sesuai hukum.(Rhp)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply