Anggaran Bumdes Trijaya Tahun 2024 Diduga Fiktif, Begini Pengakuan Sekretaris Kampung Tri Tunggal Jaya
Suaralampung.com – Sekretaris kampung Tri Tunggal Jaya, kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang, Ari Wijayanto.SE tegaskan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2024 senilai 100 juta rupiah, telah direalisasikan pihaknya ke Bumdes wilayah setempat. Rabu (28/01/2026)
Menurut Ari Wijayanto, dana sejumlah 100 juta rupiah yang sudah tersalurkan tahun 2024 tersebut, dipergunakan Bumdes Trijaya untuk usaha ATM Mini dan percetakan di kampung Tunggal Warga.
“Anggarannya 100 juta rupiah, untuk ATM Mini dan Percetakan, adanya di Ethanol (kampung Tunggal Warga – Red), ketua Bumdes nya Dedi Irawan”. Ungkapnya Ari Wijayanto pada wartawan
Dia menerangkan, anggaran 100 juta rupiah yang drealisasikan pihaknya ke Bumdes Trijaya pada tahun 2024, dipergunakan untuk penyewaan Ruko satu pintu milik Tobing (Mantan Kakam – Red) di jalan Ethanol kampung Tunggal Warga. Penyewaan tersebut dilakukan Bumdes Trijaya semasa 2 tahun, dengan harga sewa 25 juta rupiah pertahun.
“Untuk sewa Rukonya 50 juta rupiah, selama 2 tahun. Rukonya satu tempat (Satu pintu – Red), kepunyaan pak Tobing, per tahun sewanya 25 juta rupiah. Dan sewanya itu, dimulai dari tahun 2024 sampai tahun 2025”. Terangnya Ia
Selanjutnya selain digunakan untuk sewa Ruko senilai 50 juta rupiah sambung Ari Wijayanto, dana 100 juta rupiah milik Bumdes Trijaya yang disalurkan pihaknya di tahun 2024 lalu, digunakan juga untuk pembelian peralatan fotocopy, dan permodalan usaha ATM Mini.
“Kemudian, untuk yang 50 juta rupiahnya dipergunakan sebagai modal usaha. Dan modal usahanya itu, 20 juta rupiah digunakan beli alat fotocopy (Etalase, Meja serta mesin ETC), sementara 30 juta rupiahnya untuk modal ATM Mini”. Jelasnya Dia
Kendati demikian, pernyataan Sekretaris kampung Tri Tunggal Jaya yang mengaku telah merealisasikan anggaran 100 juta rupiah untuk Bumdes Trijaya di tahun 2024 kemarin, dibantah keras oleh Dedi Irawan. Dimana Dedi Irawan atau Ketua Bumdes Trijaya secara tegas mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah menerima anggaran 100 juta rupiah di tahun 2024 lalu.
Bahkan Ia pun mengklaim jika usaha Fotocopy beserta ATM Mini di jalan Ethanol yang disebutkan sekretaris kampung itu, merupakan milik pribadi dirinya. Yang mana kata Dia, hak milik pribadi tersebut telah dibeli oleh dirinya dari Tobing (Mantan Kakam) sejak tahun 2024. Kuat dugaan, anggaran Bumdes Trijaya, kampung Tri Tunggal Jaya senilai 100 juta rupiah tahun 2024 ini, tidak terealisasi alias fiktif.
“Fotocopy dan ATM Mini (Ethanol – Red) itu sudah saya beli, sudah menjadi hak pribadi. Saya belinya tahun 2024 di bulan April, sama pak Tobing. Selanjutnya untuk Dana Bumdes, tidak ada tahun 2024. Saya terimanya di tahun 2025. Di tahun 2025 itu juga, saya hanya menerima 300 juta rupiah”. Bantahnya Dedi Irawan pada awak media, menyangkal tudingan sekretaris kampung Ari Wijayanto (Jon)

