Perdagangan Karbon Indonesia Jalan di Tempat, Potensi Besar Belum Tergarap
BANDARLAMPUNG – Perdagangan karbon digadang-gadang sebagai salah satu pilar utama ekonomi hijau Indonesia. Dengan kekayaan hutan tropis, lahan gambut, dan mangrove yang menyimpan cadangan karbon raksasa, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengambil peran strategis di pasar karbon global. Namun hingga kini, perdagangan karbon nasional terkesan jalan di tempat, belum mampu mengonversi potensi tersebut menjadi manfaat nyata.
Kemandekan ini tidak lepas dari persoalan tata kelola. Regulasi yang belum sepenuhnya jelas dan konsisten membuat pelaku usaha serta investor ragu melangkah. Proses perizinan yang panjang, mekanisme perdagangan yang rumit, serta standar pengukuran dan verifikasi yang belum seragam memperlambat laju pasar karbon.
Selain itu, ekosistem pendukung perdagangan karbon masih lemah. Infrastruktur pasar, lembaga verifikasi, hingga kapasitas sumber daya manusia belum berkembang seiring ambisi besar yang dicanangkan. Akibatnya, transaksi yang terjadi masih terbatas dan belum menciptakan efek ekonomi yang signifikan.
Dari sisi sosial, manfaat perdagangan karbon juga belum dirasakan secara luas. Masyarakat lokal dan adat, sebagai penjaga hutan dan ekosistem, sering kali belum menjadi penerima manfaat utama. Tanpa insentif ekonomi yang jelas, upaya konservasi sulit bersaing dengan aktivitas ekonomi jangka pendek yang merusak lingkungan.
Jika kondisi ini dibiarkan, Indonesia berisiko kehilangan momentum penting dalam transisi menuju ekonomi hijau. Potensi besar akan terus menjadi catatan di atas kertas, sementara negara lain melaju lebih cepat memanfaatkan peluang pasar karbon global.
Perdagangan karbon Indonesia membutuhkan terobosan nyata. Kepastian regulasi, penguatan ekosistem pasar, dan keadilan distribusi manfaat harus segera diwujudkan. Tanpa langkah konkret, perdagangan karbon akan terus jalan di tempat, dan potensi besar yang dimiliki Indonesia tetap tak tergarap.(*)

