• 6 Februari 2026

Wakornas Trcppa Mendesak Oknum Ustadz Cabul Divonis Dengan Pemberatan Pidana

 Wakornas Trcppa Mendesak Oknum Ustadz Cabul Divonis Dengan Pemberatan Pidana

LAMPUNG-Persidangan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ustaz di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap tujuh santrinya telah memasuki tahap pledoi atau aju banding, Senin (2/2/2026).

Dalam sidang itu, penasehat hukum terdakwa merasa keberatan terhadap tuntutan kurungan 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku. Penasehat hukum terdakwa menilai hukuman penjara bukan satu-satunya jalan yang harus ditempuh bagi terdakwa, meminta terdakwa diberikan keringanan dan menyebut penjara bukan satu-satunya hukuman untuk terdakwa, masih ada pilihan lain seperti kerja sosial atau menjalani rehabilitasi,” alasan penasehat hukum meminta para hakim untuk memberikan keringanan, yakni terdakwa telah bersikap jujur dan sopan selama mengikuti sidang.

Kemudian telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan menyesali semua perbuatan yang sudah dilakukan kepada para korban.

Langkah terdakwa untuk memohon kepada Majelis hakim mengalihkan hukuman pidana menjadi kerja sosial atau menjalani rehabilitasi ditentang keras oleh wakil koordinator nasional Tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak (WAKORNAS TRCPPA) Muhammad Gufron, yang menyampaikan statement di Lampung Jumat 6 Februari 2026.

Disini nurani kita semua terpanggil untuk selalu mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak dalam mengambil keputusan. Predator anak ini jelas sudah menjadi musuh bagi kita semua yang telah merusak masa depan anak anak, apalagi terdakwa adalah pendidik di pondok pesantren yang seharusnya menjadi guru dan orangtuanya bagi santri justru malah merusak masa depan Anak.

Peristiwa ini seperti fenomena gunung Es yang muncul, korban hanya sedikit sekali yang berani melapor diantara banyaknya korban, tugas aparat penegak hukum untuk segera mendalaminya apakah selain 7 anak ini ada korban lain karena semua kemungkinan bisa terjadi mengingat adanya ketidak setaraan hubungan, iming iming dan bujuk rayu yang dilakukan oleh terdakwa dalam melancarkan nafsu bejadnya. Ujar Gufron.

Gufron menegaskan dukungan kepada Jaksa dan Majelis hakim untuk menangkal seluruh dalil dan permohonan keringanan yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, serta menegaskan dengan tanpa bermaksud mengintervensi Majelis Hakim, agar tuntutan pidana tetap dijatuhkan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan dengan tuntutan maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 hukuman karena terdakwa guru dan orangtua di pondok pesantren, serta dilakukan kebiri kimia terhadap Terdakwa, seperti “yurisprudensi” yang berarti putusan hakim tetap yang telah dilakukan oleh Majelis hakim PN SUKADANA Lampung Timur yang menjatuhkan vonis di bulan Februari 2021 terhadap Pelaku Dian Ansori (50), petugas/pendamping di Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur
hukuman 20 tahun penjara dan kebiri kimia karena Pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan) terhadap anak di bawah umur (NV, 13 tahun) yang merupakan korban kekerasan sebelumnya, yang dititipkan di rumah aman (safe house) P2TP2A Lampung Timur.

Gufron menilai Vonis 20 tahun hukuman maksimal ini sesuai karena korban lebih dari satu. Juga berdasarkan UU Perlindungan Anak, yang juga mencakup tindakan kebiri kimia karena pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi korban (Guru dan orang tua di pesantren).
Serta dampak dari tindakan tersebut merusak masa depan korban yang mengalami trauma berat, depresi, dan sebagian sempat mendapatkan pendampingan psikologis.

Disisi lain Negara harus hadir dan memberikan langkah langkah kongkrit dalam menyelamatkan anak anak korban kekerasan seksual ini, WAKORNAS TRCPPA melalui ketua Kordinator Wilayah Kalimantan Timur Rina Zainun bersama seluruh stakeholder perlindungan perempuan dan anak akan selalu melakukan pemantauan terhadap kasus ini, dan pendampingan tujuh korban yang dilaporkan telah melanjutkan sekolah di tempat baru di luar lingkungan pesantren tersebut (di Samarinda, Bontang, dan Loa Janan).

TRCPPA INDONESIA mendesak pengawasan ketat terhadap pesantren dan sanksi tegas, serta meminta skrining terhadap lingkungan asrama untuk mencegah kejadian serupa.
Kasus ini menjadi sorotan karena korban diancam dan tindakan terjadi di pondok pesantren yang dikenal tertutup, sehingga sulit terdeteksi sebelumnya.
Ini akan menjadi evaluasi bagi kita semua pemangku kepentingan terbaik untuk anak di Indonesia agar hal seperti ini tidak pernah terulang kembali. Tutup Gufron.(*)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply