Ketua DPW Partai Bulan Bintang Lampung Sdr. AGUS SETIAWAN Mengapresiasi Polda Lampung Atas Penertiban Tambang Emas Ilegal di Kab. Way Kanan.
BANDAR LAMPUNG — Penertiban tambang emas ilegal oleh aparat Polda Lampung dengan menyita ratusan mesin dompeng dan alat berat (ekskavator) serta penahanan terhadap tersangka di lahan PTPN VII Kab. Way Kanan. Operasi ini menyasar pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara triliunan rupiah. Kali ini, penegasan datang dari Ketua DPW PBB Lampung Sdr. Agus Setiawan yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari pelayanan terhadap masyarakat Kab. Way Kanan dari dampak bencana yang akan terjadi seperti di Aceh, Sumbar dan Sumut akibat aktifitas penambangan ilegal.
Menurut Sdr. Agus, tindakan tegas yang dilakukan Aparat Polda Lampung mempunyai tujuan yang baik dalam rangka menjaga masyarakat Kab. Way Kanan dari dampak penambangan emas illegal yang merusak lingkungan apalagi dilakukan di tanah negara.
“Saya sebagai bagian dari masyarakat Lampunh menyampaikan apresiasi yang tinggi dan luar biasa kepada Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf beserta jajaran atas penindakan penambangan emas ilegal di Way Kanan yang selama ini dikeluhkan masyarakat,”
Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal tersebut selama ini dilakukan secara terang-terangan oleh sejumlah oknum, namun terkesan tidak tersentuh oleh hukum dan merajalela tanpa adanya tasa takut terhadap konsekuensi hukum serta dampak yang besar akibat kegiatan tersebut.
“Beberapa kali persoalan ini mencuat dan didesak untuk dilakukan penertiban serta penutupan oleh masyarakat. Namun seiring waktu seolah tidak ada persoalan. Baru kemarin terjawab setelah Polda Lampung turun langsung melakukan langkah hukum, menertibkan serta mengamankan para pelaku dan peralatan yang digunakan,” pungkas Ketua DPW PBB Lampung.
Harapan dari Sdr. AGUS SETIAWAN selaku Ketua DPW PBB Lampung agar Polda Lampung terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh tambang ilegal maupun upaya-upaya yang dapat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.(Rls)

