• 16 Agustus 2025

Tabrak Aturan, Kios Nakal di Desa Sinar Palembang Kec Candipuro : Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

 Tabrak Aturan, Kios Nakal di Desa Sinar Palembang Kec Candipuro : Jual Pupuk Subsidi di Atas HET

LAMPUNG SELATAN – Penjualan pupuk subsidi ke petani dengan harga sesuai peraturan pemerintah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sangatlah membantu untuk para petani. Namun, berbeda dengan nasip petani di Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Rabu (09/7/2025).

Pasalnya, petani di Desa Sinar Palembang harus menderita selama bertahun-tahun dampak dari oknum kios yang menjual harga pupuk subsidi di atas HET.

Berdasarkan informasi yang di himpun dari sejumlah Kelompok Tani (Poktan) yang disampaikan oleh Jurnalis Suaralampung.com penebusan pupuk di salah satu kios pupuk Sumber Rezeki yang berlebel subsidi pemerintah itu, petani di haruskan menebus sepasang pupuk Ponska dan Urea sebesar Rp.280.000 jauh perbandingan dari HET Rp.227.500.

“Kami ini hanya anggota pak gimana kata atasan kelompok kita harus nebus mau gak mau kita nebus meskipun kita tau harganya gak sesuai,” keluh MT salah satu anggota kelompok beberapa waktu lalu.

Terpisah, Supeno pemilik kios Sumber Rezeki setelah ditanya harga tebus sepasang pupuk di kios Sumber Rezeki sebesar Rp.280.000.

“Pupuk Urea, Ponska Rp.280.000 lebihnya itu untuk transport dan kuli,” ucapnya.

Selanjutnya, Supeno bersama koleganya baru saja mempersiapkan laporan pertanggung jawaban yang sedang dijalani di Kejaksaan Negri Lampung Selatan (Kejari).

“Iya di periksa, ini lagi nyusun RDKK untuk laporan (Kejari Lampung Selatan,red) yang di minta dari tahun 2021 sampai sekarang,” tandasnya.

Diketahui, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Adapun bagi pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum segera mengungkap serta memberantas mafia-mafia pupuk subsidi yang merugikan para petani khususnya Kabupaten Lampung Selatan. (Red).

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply