• 16 Oktober 2025

TRCPPA Indonesia Mendesak Polres Lampung Utara Polda Lampung Tangkap Oknum Guru Cabul di MAN 1 Kotabumi.

 TRCPPA Indonesia Mendesak Polres Lampung Utara Polda Lampung Tangkap Oknum Guru Cabul di MAN 1 Kotabumi.

Suaralampung — Peristiwa Kekerasan Seksual terhadap Anak di sekolah kembali terjadi di Kotabumi Lampung Utara, Muhammad Gufron Wakil Koordinator Tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak menerima informasi dari awak media Korban, NA (16), merasa ditipu dan ditelantarkan, peristiwa ini mencuat pada Rabu, 15 Oktober 2025. NA yang masih di bawah umur diduga menjadi korban bujuk rayu. Iming-iming dan tipu daya oleh SDC, yang diketahui sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di MAN 1 Kotabumi. Setelah dicabuli NA dinikahi sekitar satu bulan, lalu digugat cerai.

“Dia sebelumnya melakukan pelecehan terhadap saya, kemudian dengan memberikan tipu daya menikahi saya secara sah. Lalu setelah menikah saya digugat cerai dengan alasan yang tidak jelas. Oleh sebab itu saya meminta keadilan secara hukum,” terang NA kepada sejumlah wartawan.

Wakornas TRCPPA Indonesia Gufron setelah mendapat informasi awal ini, segera berkoordinasi dengan direskrimum kasubdit renakta Polda Lampung dan Kasatreskrim polres Lampung Utara, unit PPA untuk mendorong percepatan Pidana dan mendesak Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kotabumi Lampung Utara Dapat Segera ditangkap, mendalami siapa saja yang bertanggung jawab atas pernikahan yang diduga perbuatan melawan hukum dan diduga melakukan pembiaran atas peristiwa kekerasan seksual terhadap anak dan dilakukan pernikahan sesuai dengan pasal 76c undang undang perlindungan anak dapat dipidana dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan penjara, serta mendesak Kemenag Kabupaten Lampung Utara segera meninjau ulang status PPPK terduga pelaku, menonaktifkan terduga pelaku dari kegiatan sekolah agar tidak terjadi hal yang tidak kita harapkan kepada siswa lainnya .

Kekerasan seksual di institusi pendidikan maupun yang dilakukan oleh pendidik kepada siswanya tidak bisa ditoleransi, karena lingkungan sekolah dan guru seharusnya menjadi tempat aman bagi anak. Kami minta pihak kepolisian dapat melaksanakan proses hukum secara tegas tanpa toleransi. Indonesia memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dalam kasus ini adalah delik biasa, dapat diproses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak korban atau keluarga korban,” tegas Gufron.

TRCPPA Indonesia akan berkoordinasi dengan UPTD PPA provinsi Lampung dan UPTD PPA kabupaten Lampung Utara agar segera melakukan asesmen awal terhadap para korban dan dilakukan pendampingan psikologis kepada korban.

TRCPPA Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) propinsi Lampung untuk memastikan pendampingan psikologis dan dukungan proses hukum bagi korban. Kami tidak ingin ada lagi anak yang memendam trauma sendirian. Mereka membutuhkan bantuan agar berani bicara dan mengakui kekerasan yang dialami. Dengan begitu, kami akan melakukan pendampingan dan monitoring UPTD PPA bisa lebih optimal dalam memberikan pendampingan serta pemulihan secara menyeluruh. Masa depan anak itu masih panjang, kita semua harus bekerja sama memberikan perlindungan terbaik demi kepentingan terbaik bagi Anak,” ujar wakornas TRC PPA Indonesia.

Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dan semua yang mengetahui peristiwa ini namun diam saja dapat dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar, serta atas pembiaran yang dilakukan oleh siapa saja yang mengetahui dan diam diganjar Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara, Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga karena tersangka merupakan tenaga pendidik. Selain hukuman pokok, tersangka juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tegas Gufron.

Selanjutnya kami TRCPPA Indonesia mendorong penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual juga tidak dilakukan di luar proses peradilan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Gufron mengimbau institusi pendidikan lebih berhati-hati dalam melakukan seleksi penerimaan guru di sekolah, serta dilakukan pengawasan dengan melakukan pendampingan selama proses belajar mengajar. Belajar dari peristiwa ini, perlu dipikirkan juga bagi sekolah melakukan tes kejiwaan berkala bagi guru dan berkelanjutan diberikan edukasi terkait isu seksualitas bagi siswa di sekolah. Sosialisasi dan edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman siswa tentang seksualitas, sehingga mereka dapat terhindar dari kekerasan seksual.

Gufron juga menghimbau siapa saja yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga Perlindungan Perempuan dan anak dan Kepolisian. Masyarakat juga dapat melapor melalui WhatsApp Muhammad Gufron Wakornas (wakil koordinator nasional) Tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak di nomor WhatsApp 085847574729, jika mengetahui, mendengar, melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak kapan saja dan dimana saja di wilayah hukum Republik Indonesia.

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply