For-WIN Soroti Dinas Pendidikan Terkait Maraknya Dugaan Pungli di SMPN 20 Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG, – Meski informasi terkait dugaan pungli berkedok sumbangan seikhlasnya di SMPN 20 Bandar Lampung telah diberitakan oleh puluhan media sejak beberapa waktu lalu, hingga kini Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum memberikan klarifikasi resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan pun tidak membuahkan hasil. Pesan melalui staf
Kabid Dikdas dan konfirmasi melalui surat tertulis yang ditujukan kepada Mulyadi selaku Kabid Dikdas
pun hari Senin 13/10/25 sampai hari ini Jumat 17/10/2025 tidak ada tanggapan.
Sikap diam Dinas Pendidikan ini memunculkan kekecewaan dari masyarakat, wali murid yang menginginkan penjelasan.
Selain wali murid kritik tajam terkait sikap diam Pemerintah Kota Bandra Lampung, terutama Dinas Pendidikan Bandar Lampung pun muncul dari Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin S.P.
Pihaknya mempertanyakan sikap tegas dan keseriusan Wali Kota Bandar Lampung Selama ini dengan selogan “sekolah gratis”.
“Kalau memang itu tidak benar, harusnya diklarifikasi. Tapi kalau dibiarkan begini, artinya mereka membenarkan pungli itu,” jelas Aminudin S.P. minggu,(19-10-2025).
Dia menambahkan, dalam konteks hukum administrasi dan kepegawaian, pembiaran terhadap tindakan menyimpang bawahan dapat berimplikasi hukum bagi atasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, atasan memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan. Bila atasan mengetahui ada pelanggaran namun tidak mengambil tindakan, ia dapat dianggap turut bertanggung jawab.
Selain itu, dalam praktik hukum pidana, atasan yang membiarkan tindakan korupsi atau pungli juga bisa dikenai tanggung jawab secara struktural apabila terbukti mengetahui namun memilih diam.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Dinas Pendidikan Bandar Lampung benar-benar tidak mengetahui praktik pungli yang terjadi, atau memilih untuk menutupi. Dan masyarakat mempertanyakan selogan sekolah gratis yang di elu-elukan Wali kota Bandar Lampung”. ujar pria yang akrab disapa Amiekancil ini.
Keterbukaan informasi publik dan integritas penyelenggara pendidikan menjadi sorotan penting. Jika dugaan pungli ini dibiarkan tanpa klarifikasi maupun penindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan semakin tergerus.
Hingga saat ini, masyarakat dan para orang tua murid menunggu langkah konkret dari Dinas Pendidikan.
Klarifikasi, investigasi internal, hingga sanksi kepada oknum pelaku sangat dinantikan demi menjaga marwah pendidikan yang bersih dan bebas pungli.
Hasil pemelusuran beberapa media terhadap penyelenggaran pendidikan di SMPN 20 Bandar Lampung yang terjadi tidak hanya pungutan dengan dalih “sumbangan sukarela” yang di pungut dari wali murid pada saat mengambil nomor peserta Asesmen sumatif semester ganjil pada senin 6 Agustus 2025 saja, tapi keterangan yang diperoleh dari pukuhan wali murid SMPN 20 Bandar Lampung memungut biaya komite yang dibungkus dengan sebutan uang partisipasi untuk siswa leguler dengan besaran 250 ribu persiswa perbulan. (Rls)
Sumber berita, Forum Wartawan Independen Nusantara, (For-WIN).