• 4 Februari 2026

Lapas Kelas II B Way Kanan Terindikasi Langgar HAM Berat Terhadap Warga Binaan

 Lapas Kelas II B Way Kanan Terindikasi Langgar HAM Berat Terhadap Warga Binaan

WAY KANAN – Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Way Kanan semakin menguat. Selain persoalan kurangnya fasilitas pendukung (air) dan kondisi hunian yang tidak layak, muncul fakta paling mencederai nilai kemanusiaan, yakni perlakuan terhadap seorang warga binaan yang baru dipindahkan dari lapas Lampung Selatan yang tinggal menjalankan sisa masa tahanan. Selasa (27/012025)..

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, narapidana berinisial HR, yang telah mengantongi surat resmi Pembebasan Bersyarat, dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Way Kanan hanya untuk menunggu proses kebebasannya. Namun alih-alih mendapatkan perlakuan yang manusiawi, HR justru ditempatkan di sel yang diduga tidak layak huni.

Ironisnya, kondisi kesehatan HR dikabarkan semakin menurun karena perlakuan petugas Rutan yang menjebloskan HR di sel yang tidak layak di huni dimana yang bersangkutan ditempatkan ditempatkan di ruangan yang kotor, dipenuhi sampah dan kotoran manusia (feces), dengan sanitasi yang sangat buruk.

Menurut sumber yang mengetahui langsung kondisi tersebut, HR terpaksa buang air besar dan buang air kecil di dalam sel yang sama, tanpa fasilitas sanitasi yang layak. Selain itu, HR juga diduga tidak mendapatkan pasokan makanan secara teratur, bahkan hanya diterima dua hari sekali dan tidak menentu sehingga menyebabkan warga binaan jatuh sakit.

Lebih memprihatinkan lagi, ketersediaan air bersih untuk minum dan membersihkan diri disebut tidak menjadi perhatian pihak lapas, padahal kondisi tersebut sangat berisiko bagi kesehatan, yang tadinya sehat menjadi sakit.

Padahal, sejak dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Way Kanan, HR tidak pernah melakukan keributan, pelanggaran disiplin, ataupun kesalahan lainnya. Tidak ada alasan sanksi administratif yang dapat membenarkan penempatan HR di sel dengan kondisi demikian.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius di tengah masyarakat dan pemerhati HAM, terutama karena HR secara hukum sudah berada di tahap akhir pemidanaan dan tinggal menunggu kebebasan. Perlakuan yang diterimanya dinilai tidak mencerminkan prinsip pembinaan, melainkan pengabaian martabat manusia. Sejatinya Lembaga pemasyarakatan rumah pembinaan warga yang sedang berjuang untuk memperbaiki diri, bukan lembaga tempat melakukan penyiksaan fisik dan fisikologi dan kejiwaan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara tegas menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan perawatan medis yang layak, tanpa diskriminasi. Penempatan narapidana sakit di lingkungan yang kotor, minimnya air bersih, dan tanpa kepastian makanan berpotensi kuat sebagai pelanggaran HAM berat.

Seorang pemerhati HAM di daerah Way Kanan menilai, jika informasi tersebut benar, maka pihak Lapas Kelas IIB Way Kanan dapat dianggap lalai dalam menjalankan kewajiban negara untuk melindungi hak dasar warga binaan.

“Dalam kondisi sehat saja perlakuan seperti itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap napi yang sedang sakit dan sudah mengantongi PB. Ini bukan sekadar soal aturan lapas, tapi soal nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi dan pengabaian hak kesehatan terhadap narapidana berinisial HR. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Kasus ini diharapkan segera menjadi perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komnas HAM, Ombudsman RI, serta Inspektorat Jenderal, agar tidak ada lagi warga binaan yang sehat menjadi sakit akibat perlakuan tersebut tanpa rasa kemanusiaan di balik tembok pemasyarakatan.

Sampai dengan berita ini dimuat, pihak media sedang berupaya untuk mendaptkan tanggapan dan penjelasan dari Kepala Kesatuan Pengaman Lembaga Pemasyarakatan ( Ka.KPLP) dan Kepala Kanwil Kemasyarakat dan Imigrasi Prov. Lampung.

(Tim)

Sumber : reilise Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply