Jerat Hukum Menanti Pasangan Di Waykanan yang Diduga Telah Menggugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelapnya
WAYKANAN,- Diduga Seorang wanita dewasa muda berinisial SN (20) warga Kampung Bumijaya Rt 03 Rk 01 Kecamatan Negara Batin menggugurkan kandungan usia enam bulan lantaran diminta oleh bos tempat dia bekerja berinisial BTG (27) warga Kampung Margajaya.
Dalam proses aborsi tersebut SN ( 20 ) hampir kehilangan nyawa disebabkan mengkosumsi obat untuk mempercepat keluarnya janin.
Saat ini TIM sedang mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus ini,walaupun menurut keterangan yang kami himpun Proses aborsi dilakukan di Bandar Lampung akan tetapi apakah aborsi tersebut di bantu oleh dokter atau bidan, dilakukan di rumah atau di tempat praktek, sedang didalami oleh tim media ini, yang jelas SN ( 20 ) setelah melakukan Aborsi dirawat di salah satu Rumah Sakit swasta yang ada di Bandar Lampung tim pun Tim sedang menelusuri kepastiannya.
Direncanakan dalam minggu ini Tim akan turun kelapangan untuk mengumpulkan keterangan , untuk mengungkap kasus ini agar terang benderang.
Sementara Suroso selaku Kepala Kampung Bumijaya saat dihubungi via telpon watsapp rabu, (11-02-2026) memberikan keterangan bahwa pihak keluarga korban dan pelaku berencana melakukan pertemuan hari ini untuk melakukan perdamaian.
“Iya, Kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian”. Jelas Suroso.
Begitu juga keterangan M.Yani selaku Kepala Kampung Margajaya Saat dihubungi melalui telpon, yang bersangkutan mengatakan bahwa kebenaran dalam berita tersebut belum diketahui secara pasti bagaimana cerita sebenarnya.
“Saya belum memperoleh informasi yang jelas, karena belum ada pihak yang komunikasi dengan saya, jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti. ” Ucap M. Yani.
Penulis sedang melakukan penelusuran dan berkeyakinan kasus ini dapat terungkap siapa pelaku yang menyuruh untuk melakukan aborsi,siapa petugas medis yang melakukan Praktik Aborsi serta siapa yang ikut mempelancar Proses Aborsi tersebut .
Karena kasus ini bukan delik aduan maka siapapun dapat melaporkan Kasus Aborsi karena banyak sekali pasal dalam undang undang serta peraturan yang dilanggar terduga pelaku , yang jelas dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku tahun 2026 tetap melarang aborsi , Pasal 463-464 menetapkan pidana penjara maksimal 4 tahun bagi perempuan dan 5-15 tahun bagi pihak lain , dengan Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. (Tim)

