Polres Tulang Bawang Diminta Tangkap Dan Tahan Oknum Penipu Masuk Polisi
Suaralampung.co.id- Ketua DPP LSM Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang), Andika kunjungi Mapolres Tulang Bawang. Kunjungan tersebut bertujuan menemui Kapolres Tulang Bawang AKBP. Yuliansyah. SH. SIK. MH, berkaitan penangguhan penahanan oknum pegawai dengan jabatan Operation Layanan Operasional yang bertugas di Koramil 426-02/Menggala (Kodim 0426 Tulang Bawang – Kodam II SWJ), inisial DYA. Selasa (31/03/2026)
Dimana sebelumnya kata Andika, DYA yang bertugas di Koramil 426-02/Menggala telah dilakukan penahanan oleh Polres Tulang Bawang lantaran dugaan penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah atas terlapor inisial PNO. Namun Dia (DYA – Red) terindikasi ditangguhkan dari penahanan dimaksud.
“Maka itulah kami dari LSM Fortuba berinisiatif mendatangi Mapolres Tulang Bawang, kami ingin mempertanyakan kepada bapak Kapolres Tulang Bawang AKBP. Yuliansyah. SH. SIK. MH mengenai alasan penangguhan penahan DYA yang sudah ditetapkan tersangka, serta dilakukan penahanan atas indikasi kasus penipuan dan penggelapan terhadap terlapor atas nama PNO ini”. Ujarnya Andika pada media, yang mengaku telah mendapat kuasa penuh untuk menindaklanjuti persoalan tersebut
Tetapi sebelumnya menemui Kapolres Tulang Bawang sambung Dia, dirinya berupaya mempertanyakan juga kepada bagian Reskrim (Reserse dan Kriminal) Polres setempat terkait alasan penangguhan penahanan DYA. Dari bagian Reskrim dimaksud kata Andika, didapat informasi bahwa penangguhan penahanan dialaskan karena terdapat satu kekurangan berkas.
“Itu katanya petugas penyidik dibagian Reskrim yang mengetahui persoalan ini, kata mereka sebelumnya telah melimpahkan masalah tersebut ke Kejaksaan. Tetapi karena terdapat satu kekurangan berkas yaitu keterangan dari bagian SDM Polda Lampung, maka berkasnya dikembalikan lagi. Namun mereka juga menyatakan akan secepatnya lengkapi P21, dan melimpahkannya kembali kepada pihak Kejaksaan”. Ungkapnya
Kendati demikian selain upaya segera lengkapi P21 dan melimpahkannya, Ketua DPP Fortuba juga berharap Kapolres Tulang Bawang lakukan penahanan kembali terhadap DYA, yang mana telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangguhan penahanan, atas indikasi kasus penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah.
“Harapan dari Fortuba, demi kepastian hukum untuk P21 dan pelimpahannya ke Kejaksaan mesti dipercepat, apalagi DYA
(Tersangka – Red) diindikasi meminta uang dengan alasan akan menjadikan anak korban (PNO) menjadi anggota polisi. DYA ditangkap tanggal 20 Oktober 2025, kemudian diduga ditangguhkan Danrem atau Komandan Koramil inisial Kapten (Inf) HN dengan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Oktober 2025 disertai pertanggungjawabannya. Maka dari itu juga besar harapan kami kepada Kapolres Tulang Bawang, tiada salahnya memerintahkan jajaran untuk menahan kembali DYA, apalagi soal ini tidak tertutup kemungkinan menyangkut nama baik institusi Polri ataupun TNI. Sekaligus Fortuba pun meminta, AKBP. Yuliansyah. SH. SIK. MH transparansi ungkap siapa saja yang terlibat atau diyakini sebagai penikmat uang tersebut”. Harapnya (Jon)

