• 25 Mei 2026

DPP KAMPUD Dukung Putusan Pemaafan Hakim, Akhiri Perkara Kakek Mujiran Didakwa Mencuri Getah Karet PTPN

 DPP KAMPUD Dukung Putusan Pemaafan Hakim, Akhiri Perkara Kakek Mujiran Didakwa Mencuri Getah Karet PTPN

BANDAR LAMPUNG – Kasus seorang kakek berusia 72 tahun bernama Mujiran yang telah bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan terkait dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional VII menuai gelombang dukungan dari berbagai pihak. Kali ini datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H.

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini menilai bahwa perkara tersebut agar dapat diselesaikan secara bijaksana dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.

“Meninjau dari perkara kakek Mujiran yang merupakan warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga mengambil getah karet karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan cucunya, sepatutnya harus diselesaikan menggunakan hati nurani melalui pendekatan keadilan restoratif, dan tentunya harus didukung semua pihak baik itu majelis hakim, Jaksa penuntut umum dan pihak PTPN sebagai pihak yang dirugikan atas perbuatan Kakek Mujiran”, kata Seno Aji pada Minggu (23/5/2026).

Seno Aji juga berpendapat jika pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) tidak tercapai, karena harus ada pemulihan dan perbaikan keadaan korban yakni PTPN selaku korban oleh Kakek Mujiran, sementara melihat kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai tidak mampu, Seno Aji juga mendorong agar pendekatan akhir perkara diputuskan melalui pemaafan hakim atas pertimbangan keadilan dan kemanusiaan

“Jika upaya keadilan restoratif tidak dapat tercapai karena mewajibkan Kakek Mujiran sebagai terdakwa harus memulihkan keadaan korban dan/atau kerugian korban (PTPN), maka patut kita dorong juga agar penyelesaian perkara Kakek Mujiran diselesaikan dengan pendekatan putusan pemaafan hakim berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan melihat ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian”, jelas Seno Aji.

Ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji juga menerangkan dengan putusan pemaafan hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan pertimbangan segi keadilan dan kemanuisaan, sehingga putusan tersebut bersifat final dan akhir tidak bisa dilakukan upaya hukum lainnya.

“Sebagaimana tercantum dalam KUHAP maka kita mendukung majelis hakim untuk memberikan putusan dengan pendekatan pemaafan hakim demi keadilan dan kemanusiaan, sehingga perkara kakek Mujiran ada akhirnya dan tidak bisa dilakukan upaya Kasasi”, pungkas Seno Aji.

Sementara, Kuasa hukum Kakek Mujiran, Arif Hidayattullah, mengatakan kliennya nekat mengambil getah karet karena kesulitan ekonomi. Sebelum kejadian, Mujiran disebut sempat berusaha meminjam uang untuk membeli beras, namun tidak mendapat bantuan.

“Getah karet itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan makan istri dan seorang cucunya. Namun sebelum sempat dijual, beliau lebih dahulu ditangkap petugas,” ujar Arif, pada Sabtu (23/5/2026).

Selama menjalani penahanan di Lapas Kalianda, kondisi kesehatan Mujiran disebut terus menurun.

Dalam persidangan, hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim penasihat hukum berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Selain usia lanjut, getah karet yang diambil juga belum sempat dijual sehingga dinilai belum menimbulkan kerugian nyata.

Arif menilai Mujiran layak mendapat perhatian khusus karena kondisi usia dan kesehatannya yang rentan.

“Kami melihat ini situasi khusus. Respons dari kejaksaan dan pengadilan juga cukup positif. Bahkan majelis hakim merekomendasikan agar korban dipanggil untuk membahas kemungkinan restorative justice,” kata Arif.

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply