Lapor Pak Bupati! Dugaan Kecurangan PPDB SMPN 1 Kalianda: 88 Siswa Jalur Prestasi‑Mutasi Dipindah Kejalur Zonasi Tanpa Dasar,Dampaknya Puluhan Siswa Dari Jalur Zonasi&Afirmas Terhalang Masuk
LAMPUNG SELATAN – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun berjalan di SMP Negeri 1 Kalianda kembali menjadi sorotan tajam sekaligus memicu gelombang protes wali murid. Ketidakcocokan data yang mencolok antara aturan resmi pemerintah daerah dengan hasil penempatan yang ditetapkan pihak sekolah mengundang dugaan rekayasa dan pelanggaran ketentuan, yang berujung pada banyak calon siswa — baik dari jalur zonasi maupun afirmasi — dinyatakan tidak lulus padahal seharusnya berhak mendapatkan tempat.
Sesuai ketentuan yang tertulis tegas di portal resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Lampung Selatan, pembagian kuota bagi jenjang SMP ditetapkan secara baku: Jalur Afirmasi 20 persen, Jalur Mutasi 5 persen, Jalur Prestasi 35 persen, dan Jalur Domisili/Zonasi 40 persen. Dengan daya tampung maksimal sekolah sebesar 396 siswa, alokasi sah untuk masing‑masing jalur seharusnya terhitung jelas:
✅ Jalur Prestasi: 139 siswa
✅ Jalur Domisili/Zonasi: 160 siswa
✅ Jalur Afirmasi: 79 siswa
✅ Jalur Mutasi: 19 hingga 20 siswa
Namun, hasil pengumuman resmi yang dirilis menampakkan ketimpangan angka yang sangat mencolok dan nyata bertentangan dengan regulasi itu sendiri:
- Jalur Afirmasi berjalan sesuai aturan persis, menerima tepat 79 siswa atau 20 persen, dengan sistem penguncian kuota yang berfungsi sebagaimana mestinya ✔
- Jalur Domisili/Zonasi justru tercatat menerima sebanyak 248 siswa — setara 63 hingga 64 persen dari total daya tampung, jauh melampaui batas sah yang hanya 40 persen ❌
- Jalur Mutasi yang berhak atas 5 persen kuota tergerus drastis, hampir tidak mendapatkan ruang penempatan sesuai haknya
- Jalur Prestasi yang seharusnya menjadi jalur terbuka bagi 139 calon siswa, kini kuotanya dipangkas habis‑habisan hingga hanya tersisa 49 kursi saja
Terungkap: 88 Kuota Dialihkan Tanpa Penjelasan Resmi
Berdasarkan penelusuran data langsung dari laman SPMB Lampung Selatan, lonjakan jumlah siswa di jalur domisili bukanlah hal yang kebetulan, melainkan hasil dari pemindahan kuota lintas jalur yang tidak memiliki dasar hukum maupun penjelasan terbuka kepada publik:
➡️ Sebanyak 83 siswa asalnya terdaftar atau masuk dalam hitungan jalur prestasi
➡️ Sebanyak 5 siswa lainnya berasal dari jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua
➡️ Secara keseluruhan, ada 88 kuota yang dialihkan dan dimasukkan ke dalam jalur domisili secara sepihak
Akibat pengalihan ini, kuota zonasi yang semula ditetapkan untuk 160 anak kini memuat sebanyak 248 orang. Jika dijumlahkan: jalur Afirmasi 79 orang ditambah jalur Domisili 248 orang menjadi 327 siswa. Secara hitungan sisa daya tampung seharusnya masih cukup untuk jalur Mutasi dan Prestasi sesuai aturan, namun fakta di lapangan jalur prestasi hanya mendapatkan sisa 49 kursi saja — selisih besar yang hilang tanpa jejak maupun penjelasan yang sah.
Kondisi ini berdampak nyata: puluhan siswa yang telah memenuhi syarat ketat jalur prestasi — mulai dari pencapaian tingkat kabupaten hingga nasional sesuai definisi peraturan yang berlaku — akhirnya dinyatakan tidak diterima dengan jawaban standar: “Kuota sudah penuh, pendaftaran ditutup.” Sementara itu, banyak wali murid jalur zonasi dan afirmasi juga ikut terdampak karena batas kapasitas terisi penuh oleh aliran siswa dari jalur lain.
Janji Keterbukaan Dipertaruhkan
Kekecewaan masyarakat semakin mendalam karena pelaksanaan yang berjalan dianggap melanggar komitmen resmi pemerintah daerah. Dulu ditegaskan Bupati Lampung Selatan agar seluruh rangkaian PPDB berjalan dengan prinsip terbuka, dapat diawasi publik, dan berkeadilan tanpa rekayasa data — namun fakta yang terjadi justru terlihat sebaliknya.
“Di laman resmi dan panduan tertulis sudah jelas: prestasi 35 persen, domisili 40 persen. Kenapa begitu sampai di lingkungan sekolah aturannya berubah sendiri? Apakah aturan itu hanya pajangan semata, atau panitia punya wewenang memindahkan kuota sesuka hati tanpa dasar hukum yang disampaikan kepada kami?” ungkap salah satu wali murid yang anaknya tidak lolos meski memiliki berkas prestasi lengkap dan memenuhi syarat.
Kritik juga ditujukan pada ketidakjelasan acuan pemindahan tersebut. Tanpa pedoman tertulis yang disosialisasikan, langkah ini dinilai menutup persaingan yang sehat bagi siswa berprestasi. Di sisi lain, makna keadilan jalur domisili pun ikut diragukan — sebab batas radius jarak tempat tinggal yang seharusnya menjadi satu‑satunya ukuran utama kini makin kabur maknanya.
Tuntutan Masyarakat Kepada Dinas Pendidikan & Bupati
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia PPDB SMP Negeri 1 Kalianda belum memberikan klarifikasi tertulis maupun penjelasan mendasar terkait alasan dan dasar hukum pemindahan sebanyak 88 kuota tersebut.
Elemen masyarakat serta kelompok pengawas pendidikan di wilayah Lampung Selatan pun telah menyusun tuntutan resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten dan meminta perhatian langsung Bupati agar segera melakukan langkah‑langkah perbaikan:
1. Menelusuri dan memverifikasi keabsahan seluruh proses pergeseran kuota lintas jalur yang terjadi
2. Membuka serta mempublikasikan data lengkap: daftar nama lengkap, jalur pendaftaran awal, serta jalur penetapan akhir bagi setiap siswa yang diterima
3. Menegakkan kembali persentase pembagian kuota sesuai regulasi resmi yang tertera di portal SPMB Kabupaten Lampung Selatan
4. Melakukan evaluasi dan pemulihan hak bagi siswa yang gugur atau tidak diterima akibat pelanggaran batas kuota jalur prestasi dan mutasi Pak Bupati! Dugaan Kecurangan Panitia PPDB SMPN 1 Kalianda: 88 Kuota Jalur Prestasi‑Mutasi Dipindah Tanpa Dasar, Dampaknya Puluhan Siswa Terhalang Masuk
Hingga berita ini di turunkan belum ada tanggapan resmi dari panitia SMPN1 Kalianda Terkait Permasalahan Tersebut. (rhp)

