• 15 Juli 2026

Eks Kades Bumi Mulyo Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp292 Juta

 Eks Kades Bumi Mulyo Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa Rp292 Juta

BANDAR LAMPUNG– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Bumi Mulyo, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Hermanto. Ia terbukti korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa pada Rabu, 8 Juli 2026.

Dalam amar putusannya, hakim juga menghukum Hermanto membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp292.638.500.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan.

Vonis 3 tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, Hermanto menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara JPU mengaku masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau tidak.

Selain pidana penjara, majelis hakim mewajibkan Hermanto mengembalikan kerugian negara sebesar Rp292.638.500. Sesuai putusan, uang pengganti harus dilunasi dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak mampu membayar, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan ditambah pidana kurungan selama 1 tahun.

Denda Rp200 juta juga wajib dibayar. Jika tidak dibayar maka diganti kurungan 80 hari.

Modus Fiktif, Volume Dikurangi, Insentif Tak Disalurkan
Berdasarkan dakwaan jaksa, Hermanto diduga mengendalikan seluruh pengelolaan Dana Desa Bumi Mulyo TA 2023 senilai Rp834.307.000, mulai dari pencairan hingga pertanggungjawaban.

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Lampung Timur ditemukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya:

  1. Insentif yang tidak disalurkan kepada penerimanya
  2. Pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi dan volume
  3. Pengadaan barang yang diduga fiktif
  4. Penyusunan SPJ yang tidak sesuai kondisi sebenarnya
    Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp292.638.500.

Dalam persidangan, hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun majelis hakim memberikan pertimbangan meringankan karena terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, Hermanto telah ditahan di Lapas Way Huwi Bandar Lampung untuk menjalani masa hukuman.(Raja).

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply