• 28 Juli 2026

Sejak Tahun 2021-2026, Rp3,8 Miliar Dana Desa Maja Lamsel Disorot, KAPI Ungkap Dugaan Korupsi Terstruktur: Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

 Sejak Tahun 2021-2026, Rp3,8 Miliar Dana Desa Maja Lamsel Disorot, KAPI Ungkap Dugaan Korupsi Terstruktur: Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

LAMPUNG SELATAN – Komite Analisis Pemuda Indonesia (KAPI) mengungkap temuan mendalam terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan yang terjadi di Desa Maja, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, selama periode tahun anggaran 2021 hingga 2026. Berdasarkan data resmi yang diverifikasi silang, total alokasi Dana Desa yang diterima mencapai Rp3.825.591.800, namun analisis menemukan indikasi kuat pelanggaran sistematis yang merugikan keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1.722.400.000.

Ketua Umum KAPI, Dedi Manda Putra, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. “Kami bertindak berlandaskan hak informasi publik dan data resmi dari Sistem Informasi Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Hasil verifikasi menunjukkan pola pelanggaran yang berulang, terencana, dan tidak lagi bisa dianggap kesalahan administrasi biasa,” ujar Dedi Manda, Jumat (27/7/2026).

Rincian Alokasi Dana Desa Maja 2021–2026

Berdasarkan data yang dihimpun:

  • 2021: Rp847.282.000 (Desa Berkembang)
  • 2022: Rp757.005.000 (Desa Berkembang)
  • 2023: Rp686.479.000 (Desa Berkembang, pembaruan data 20 Desember 2024)
  • 2024: Rp755.629.000 (Desa Berkembang, pembaruan data 3 April 2026)
  • 2025: Rp500.884.800 (Desa Berkembang, pembaruan data 26 Juni 2026)
  • 2026: Rp278.312.000 (Desa Maju, pembaruan data 24 Juli 2026)

Empat Modus Penyimpangan yang Terungkap

Dari hasil analisis, KAPI menemukan empat pola penyimpangan yang dilakukan secara terus-menerus:

1. Pemecahan kegiatan fiktif: Kegiatan yang sejenis dipisah berkali-kali tanpa alasan teknis yang sah, mencakup penyusunan dokumen keuangan, sistem informasi desa, layanan Posyandu, PAUD, hingga inventarisasi aset. Dugaan kerugian mencapai ±Rp150 juta.

2. Penyalahgunaan pos keadaan mendesak: Penggunaan pos ini mencapai 62% pada 2021, 40% pada 2022, dan terus berulang padahal peraturan melarangnya dijadikan pos rutin tanpa bukti kejadian darurat yang nyata. Dugaan kerugian mencapai Rp995,4 juta.

3. Kelebihan biaya operasional: Batas maksimal belanja operasional desa hanya 3% dari total pagu, namun realisasinya melonjak hingga 380% pada 2026, 350% pada 2021, dan 290% pada 2023. Dugaan kerugian mencapai ±Rp127 juta.

4. Dugaan markup harga: Nilai anggaran pengadaan barang, kegiatan budaya, hingga pemeliharaan jauh melampaui harga pasar wajar. Dugaan kerugian mencapai ±Rp450 juta.

Melanggar Sejumlah Aturan, Terindikasi Pidana Korupsi

Penyimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
  • Pasal 2 Ayat (1): Perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara;
  • Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain;
  • Pasal 12 Huruf e: Menetapkan harga barang/jasa melebihi harga pasar wajar untuk menguntungkan pihak tertentu.
  • Permendes PDTT No. 13 Tahun 2020 jo No. 16 Tahun 2025: Dilarang memecah kegiatan sejenis untuk mengaburkan nilai anggaran; pos keadaan mendesak hanya untuk kejadian tak terduga.
  • Permendagri No. 20 Tahun 2018: Belanja operasional maksimal 3% dari total pagu Dana Desa.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Keuangan desa wajib dikelola tertib, transparan, dan diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat luas.

KAPI Minta Kejari Lamsel Lakukan Penyelidikan Menyeluruh

Dalam surat pengaduan yang akan diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda, KAPI meminta pihak penyidik untuk:

1. Melakukan penyelidikan resmi atas pengelolaan Dana Desa Maja periode 2021–2026;

2. Memeriksa seluruh dokumen perencanaan, anggaran, kontrak, bukti pengeluaran, hingga bukti fisik kegiatan;

3. Memverifikasi keabsahan pemecahan kegiatan, penggunaan pos keadaan mendesak, kewajaran harga, dan batas biaya operasional;

4. Menelusuri aliran dana yang disalahgunakan dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat;

5. Memerintahkan pengembalian seluruh kerugian keuangan negara jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami siap menghadirkan seluruh bukti, data pendukung, dan bersedia dimintai keterangan kapan saja sesuai prosedur hukum. Pengelolaan Dana Desa harus kembali pada tujuannya: sejahterakan warga desa, bukan menguntungkan segelintir pihak,” tegas Dedi Manda. Korupsi Terstruktur: Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

Ketua Umum KAPI, Dedi Manda Putra, menyatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. “Kami bertindak berlandaskan hak informasi publik dan data resmi dari Sistem Informasi Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Hasil verifikasi menunjukkan pola pelanggaran yang berulang, terencana, dan tidak lagi bisa dianggap kesalahan administrasi biasa,” ujar Dedi Manda, Jumat (27/7/2026).

“Kami siap menghadirkan seluruh bukti, data pendukung, dan bersedia dimintai keterangan kapan saja sesuai prosedur hukum. Pengelolaan Dana Desa harus kembali pada tujuannya: sejahterakan warga desa, bukan menguntungkan segelintir pihak,” tegas Dedi Manda.

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply