• 12 September 2026

Dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Subsidi: Dua Pengawas SPBU Di Kedamaian Bandar Lampung Diduga Menyalurkan Solar Bersubsidi Secara Ilegal, Terlibat Oknum Tni Marinir?

 Dugaan Penyalahgunaan Bahan Bakar Subsidi: Dua Pengawas SPBU Di Kedamaian Bandar Lampung Diduga Menyalurkan Solar Bersubsidi Secara Ilegal, Terlibat Oknum Tni Marinir?

BANDAR LAMPUNG, 11 September 2026 — Praktik dugaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara tidak wajar diduga kuat terjadi di SPBU dengan kode 24.351.126 yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini diduga dilakukan secara terorganisir oleh dua pengawas di lokasi tersebut, yang diketahui bernama Edi dan Untung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar yang tidak ingin namanya disebutkan, praktik ini berlangsung setiap hari dengan jadwal yang sudah ditentukan, yaitu pada pagi dan sore hari. Puluhan mobil langsir terlihat mengantre berjejer untuk mengisi solar, sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas yang parah tepat di pintu masuk SPBU dan sepanjang Jalan Pangeran Antasari.

“Sudah berlangsung lama, setiap pagi dan sore pasti begitu. Mobil langsir antre sampai menumpuk, jalan jadi macet total. Warga sangat terganggu, tapi mereka biasa saja seolah ada yang melindungi,” ujar salah satu warga setempat.

Warga juga mengungkapkan dugaan adanya pengamanan dari oknum tertentu. Oknum yang diduga mengayomi praktik ilegal ini disebut-sebut berinisial Ilham yang diketahui berasal dari kesatuan TNI Marinir. Keberadaan oknum tersebut membuat para pelaku merasa aman dan berani melaksanakan kegiatan ini secara terbuka setiap hari tanpa ada tindakan pencegahan.

Akibat aktivitas ini, jalan umum yang seharusnya lancar justru tertutup oleh kendaraan-kendaraan yang sedang mengantre BBM, sehingga sangat merugikan warga sekitar yang melintas sehari-hari.

TUNTUTAN MASYARAKAT

Masyarakat meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung beserta instansi terkait untuk segera:

1. Mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran ini
2. Menghentikan kegiatan penyaluran BBM subsidi secara ilegal di lokasi tersebut
3. Melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk keterlibatan oknum yang diduga memberikan perlindungan
4. Menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

PASAL DAN PERATURAN YANG DILANGGAR

Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar dalam peristiwa ini:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Pasal 12 ayat (1): Minyak dan Gas Bumi yang merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan dan dikuasai negara, pengelolaannya harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • Pasal 22 ayat (1): Pemerintah menetapkan kebijakan tentang harga dan penyediaan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi untuk keperluan masyarakat.
  • Pasal 22 ayat (2): Dilarang menimbun, menyalurkan, dan/atau memperdagangkan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 45: Setiap orang yang dengan sengaja menimbun, menyalurkan, dan/atau memperdagangkan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
  1. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)
  • Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar dan Tata Cara Penyaluran Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan — melarang penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak dan pengalihan ke komoditas lain.
  • Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak — mewajibkan penyaluran sesuai dengan kuota dan jenis kendaraan yang berhak.
  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 287 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan berhenti atau parkir di jalan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atau kurungan paling lama 1 (satu) bulan.
  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 5 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
  • Mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya boleh dijual kepada konsumen yang memenuhi syarat tertentu, dan penyaluran yang tidak sesuai merupakan pelanggaran berat.

Penutup:
Diharapkan pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan dan kepastian hukum, serta menghentikan kerugian negara dan gangguan yang dirasakan masyarakat setiap harinya (investigasi ™)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply