Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Luruskan Informasi, Tegaskan Hak Anggota Dipenuhi Sesuai Ketentuan
Bandarlampung — Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pengelolaan koperasi, pembayaran hak anggota, mekanisme kegiatan bongkar muat, pemberhentian anggota, hingga pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pihak koperasi menyampaikan klarifikasi tersebut sebagai upaya meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memberikan edukasi kepada publik agar memperoleh informasi yang sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, menjelaskan salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai dugaan adanya upah atau hak-hak tenaga kerja atau buruh yang belum dibayarkan oleh koperasi.
Menurut Jolly, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diketahui pihak koperasi.
“Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang selama ini telah melaksanakan kewajiban pembayaran kepada anggota sesuai dengan ketentuan, mekanisme, serta aturan yang berlaku dalam pengelolaan TKBM Pelabuhan Panjang,” ujar Jolly saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (2/10/2026).
Ia menambahkan, selain memenuhi kewajiban kepada anggota, koperasi juga menjalankan sejumlah program kesejahteraan dan pelayanan bagi anggota.
“Selain memenuhi kewajiban yang menjadi tanggung jawab koperasi, kami juga memberikan berbagai program kesejahteraan dan pelayanan kepada anggota. Di antaranya penyediaan rumah bagi anggota, pemberian beras secara rutin, serta mulai tahun 2026 dilaksanakan program pemberangkatan ibadah umrah bagi anggota sebanyak 10 orang setiap tahun,” jelasnya.
Jolly mengatakan, berbagai program tersebut merupakan bagian dari upaya koperasi memberikan manfaat kepada anggota.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa orientasi Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang bukan semata-mata menjalankan aktivitas ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan anggota,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma, S.H., memberikan penjelasan mengenai informasi yang menyebut adanya pembayaran upah melalui pihak yang disebut “anemer”.
Agus menegaskan, istilah tersebut tidak terdapat dalam tata kelola dan mekanisme kelembagaan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
“Dalam tata kelola dan mekanisme kelembagaan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tidak terdapat istilah ‘anemer’ sebagaimana disebutkan dalam surat konfirmasi tersebut,” kata Agus.
Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang memiliki mekanisme organisasi dan koordinasi yang telah berjalan di lingkungan koperasi.
“Adapun mengenai hubungan kerja dan pelaksanaan kegiatan TKBM, koperasi memiliki mekanisme organisasi dan koordinasi yang telah berjalan dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang,” jelasnya.
Menurut Agus, mekanisme tersebut berkaitan dengan keberadaan anggota, KRK, koordinator KRK, serta tata kelola yang selama ini berjalan di lingkungan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
“Yang perlu ditegaskan, setiap mekanisme pengelolaan koperasi pada akhirnya dipertanggungjawabkan kepada anggota melalui forum Rapat Anggota Tahunan atau RAT,” ungkapnya.
Ia menambahkan, RAT menjadi salah satu forum pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.
“Dalam RAT dilakukan evaluasi terhadap laporan pengurus, laporan badan pengawas, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan koperasi,” ujarnya.
Agus juga menjelaskan mengenai informasi terkait dugaan pemberhentian atau pemecatan anggota koperasi.
Ia menegaskan, pemberhentian anggota bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang oleh pengurus.
“Apabila terdapat pemberhentian anggota, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan perkoperasian, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi,” jelas Agus.
Menurutnya, koperasi memiliki mekanisme organisasi dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan keanggotaan.
“Koperasi memiliki mekanisme organisasi dalam menyelesaikan persoalan keanggotaan, yakni melalui rapat anggota tahunan,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan bahwa Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengurus kepada anggota dan penerapan tata kelola koperasi.
“Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan secara rutin setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota dan bagian dari pelaksanaan tata kelola koperasi,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan RAT berpedoman pada ketentuan perkoperasian, AD/ART Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, serta ketentuan lain yang relevan.
“Dalam RAT dilakukan pembahasan dan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan koperasi, termasuk laporan pengurus dan laporan badan pengawas,” lanjutnya.
Agus juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan RAT terdapat unsur pembina atau instansi terkait yang hadir, di antaranya Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, dan KSOP Kelas I Panjang.
“Kehadiran unsur instansi tersebut menjadi bagian dari hubungan pembinaan, koordinasi, dan pengawasan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkasnya. (Tri)

