Talud Jalan Persawahan Bersumber APBD Tanggamus Disorot, Metode Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan
TANGGAMUS — Pelaksanaan pekerjaan peningkatan talud jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pekerjaan tersebut berada di kawasan Pedukuhan Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, hingga mengarah ke wilayah Pekon Talang Sepuh.
Karena menggunakan anggaran pemerintah daerah, kualitas pekerjaan dan proses pelaksanaannya menjadi perhatian publik. Terlebih, dari hasil pemantauan Media ini ditemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, mulai dari metode pembangunan talud, kedalaman penggalian, pengawasan di lapangan, material yang digunakan hingga sistem pembayaran pekerja.

Talud Lama Diketrik, Talud Baru Disebut Hanya Digali Empat Jari Berdasarkan pantauan Media ini di lokasi, pekerjaan pasangan batu dilakukan pada sisi jalan yang berbatasan langsung dengan areal persawahan.
Pada bagian tertentu, struktur talud lama masih terlihat. Pekerjaan baru disebut dilakukan dengan memanfaatkan bagian atas struktur lama tersebut.
Menurut keterangan pekerja, bagian atas talud lama terlebih dahulu diketrik atau dibersihkan, kemudian batu dipasang untuk meninggikan struktur.
Pekerja juga menyebut bahwa bagian talud baru hanya dilakukan penggalian sekitar empat jari. Menurut pengakuan pekerja, metode tersebut merupakan arahan dari pihak pengawas.
“Di atas talud lama diketrik, lalu dipasang batu. Talud yang baru hanya digali kira-kira empat jari. Itu arahan dari pengawas,” ujar pekerja kepada Media ini.
Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengawas maupun pelaksana pekerjaan, terutama untuk memastikan apakah metode tersebut sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam pekerjaan yang dibiayai APBD.
Media ini belum menyimpulkan bahwa metode tersebut merupakan pelanggaran hanya berdasarkan pengamatan visual. Namun, karena pekerjaan menggunakan anggaran daerah, masyarakat tentu berhak mengetahui apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan perencanaan dan standar teknis.
Pengawasan di Lapangan Dipertanyakan
Saat Media ini melakukan pemantauan, pengawas tidak terlihat berada di lokasi pekerjaan.
Sejumlah pekerja juga mengaku hanya menjalankan pekerjaan dan tidak mengetahui secara pasti pihak yang memberikan pekerjaan kepada mereka.
Pekerja berinisial R mengatakan dirinya mendapat informasi pekerjaan dari seseorang yang disebutnya sebagai saudara.
“Saya dibel (dihubungi) dari saudara, ditanya mau kerja apa tidak,” ujar R.
Ketika ditanya bekerja dengan siapa, R mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia juga menyebut pembayaran upah dilakukan melalui dirinya secara transfer.
“Tidak tahu, cuma ditransfer saja. Kadang-kadang datang dua atau tiga orang memberikan upah, tapi saya tidak tahu namanya,” ungkap R.
Hal senada disampaikan pekerja berinisial D.
“Saya ikut kerja dengan R. Saya mah kerja saja. Kami orang bingung, kerjaan tidak diawasi,” kata D.
Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana maupun pengawas untuk mengetahui secara jelas mekanisme pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.
Upah Pekerja Disebut Bervariasi
Dalam pengumpulan keterangan pada 7 September 2026, Media ini juga memperoleh informasi mengenai sistem pembayaran pekerja.
Menurut pengakuan pekerja, sebagian tenaga kerja dibayar secara harian dan sebagian lainnya menggunakan sistem borongan berdasarkan panjang pekerjaan.
Untuk sistem harian, pekerja menyebut upah tukang sekitar Rp130 ribu per hari, sedangkan kenek sekitar Rp100 ribu per hari.
Sementara untuk sistem borongan, seorang tukang mengaku menerima sekitar Rp15 ribu per meter.
“Kalau harian, tukang Rp130 ribu, kenek Rp100 ribu. Ada juga yang borongan, hitungannya per meter, sekitar Rp15 ribu satu meter,” ungkap pekerja.
Besaran tersebut merupakan keterangan pekerja dan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pelaksana mengenai sistem pengupahan, jumlah tenaga kerja serta dasar perhitungan pembayaran.
Semen Disebut Menggunakan Semen Jakarta
Material yang digunakan juga menjadi perhatian Media ini.
Berdasarkan keterangan pekerja, semen yang digunakan di lokasi disebut sebagai semen Jakarta.
Penggunaan merek semen tertentu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran. Namun, karena pekerjaan tersebut bersumber dari APBD, perlu dipastikan apakah material yang digunakan sesuai dengan RAB, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tanggamus, pekerjaan tersebut menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur yang pembiayaannya berasal dari keuangan daerah.
Karena itu, sejumlah pertanyaan teknis patut disampaikan kepada pihak terkait:
Dalam pemantauan pekerjaan pembangunan talud tersebut, masih terdapat sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi, antara lain apakah metode pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Selain itu, perlu dipastikan kedalaman galian dan fondasi talud baru, termasuk informasi mengenai penggunaan talud lama sebagai bagian dari pekerjaan baru serta apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap kelayakan konstruksi lama tersebut. Material yang digunakan, khususnya semen, juga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan RAB dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, masih diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana dan pihak terkait mengenai identitas kontraktor atau pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, nilai kontrak, serta mekanisme pembayaran tenaga kerja, termasuk penerapan sistem upah harian maupun borongan. Selain itu, perlu dijelaskan apakah mekanisme tersebut telah tercantum dalam perencanaan pekerjaan dan siapa pihak pengawas yang memberikan arahan teknis di lapangan. Media juga masih menunggu penjelasan terkait keberadaan pengawas saat pemantauan dilakukan di lokasi. Klarifikasi dari pelaksana pekerjaan dan pihak terkait tetap terbuka untuk disampaikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan hasil pemantauan lapangan dan keterangan pekerja. Media tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau penyimpangan sebelum adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Sebagai pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus, Media ini memandang penting adanya keterbukaan mengenai spesifikasi, pelaksanaan, pengawasan dan kualitas pekerjaan.
Media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, Dinas PUPR Kabupaten Tanggamus, pemerintah pekon serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai pekerjaan tersebut.
Media ini juga membuka ruang Secara proposional kepada semua pihak yang disebut atau terkait dalam pemerintahan ini untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab demi berimbangnya nilai pemberitaan. (Apriyadi)

