DPC GRANAT Lamtim Apresiasi Pemda Lamtim Batasi Hiburan Malam
LAMPUNG TIMUR-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPC GRANAT) Lamtim mengapresiasi, pemerintah daerah (Pemda) lampung timur (Lamtim) yang akan membatasi waktu hiburan malam, guna menekan peredaran gelap narkotika pada hiburan orgen tunggal yang berakhir sampai dini hari, senin (12/10/26).
Ketua DPC GRANAT Lamtim Musannif Effendi Yusnida SH MH mengatakan, membatasi jam operasional atau aktivitas hiburan malam merupakan salah satu strategi operasional yang sering diterapkan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran gelap narkotika.
“Beberapa hari yang lalu informasi ada yang overdosis di karenakan hiburan orgen tunggal di salah satu kecamatan di lamtim, dikarenakan orgen tunggal berakhir hingga pukul 05.00 WIB dini hari subuh. Hiburan orgen tunggal sampai dini hari, sering kali menjadi titik rawan karena kerumunan, intensitas aktivitas yang tinggi hingga larut malam, serta lingkungan yang tertutup menciptakan celah bagi jaringan pengedar untuk bertransaksi. Dengan adanya pembatasan maka akan mempersempit jaringan bandar narkoba untuk mengedarkan barang haram tersebut di wilayah kabupaten lamtim,” papar Fendi yang juga sebagai pengacara aktif sejak 10 tahun lalu, dari PERADI yang di sumpah pada tahun 2016 silam.
Menurutnya, Dengan membatasi jam operasional, waktu dini hari yang biasanya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika pada jam-jam rawan (dini hari) akan menjadi berkurang signifikan. Apresiasi yang tinggi patut diberikan kepada Pemerintah Daerah Lamtim yang berani mengambil langkah tegas untuk membatasi aktivitas hiburan malam.
“Kami mengaresiasi Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah yang dengan tegas melakukan kebijakan membatasi waktu hiburan malam seperti orgen tunggal, ini menunjukkan komitmen kuat Pemda dalam menjaga ketertiban umum, moralitas masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang kondusif,” terang Fendi yang juga tokoh adat di lampung timur bergelar Suttan Kanjeng Tuan Agung tersebut.
Dengan di batasinya waktu hiburan malam di kabupaten lampung timur lanjutnya, maka akan menekan angka kriminalitas, karena hiburan orgen tunggal di malam hari sering kali menjadi titik rawan terjadinya tindak kriminal, perkelahian, hingga peredaran narkoba dan minuman keras. Pembatasan jam operasional secara langsung dapat mengurangi potensi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
“DPC GRANAT Lamtim juga mengapresiasi Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah S.I.K MH beserta jajaran yang baru beberapa bulan menjabat, sudah memberantas bandar-bandar narkoba di kabupaten lampung timur, dengan menangkab bandar narkoba di beberapa wilayah salah satunya di kecamatan sukadana dan jabung, gebrakan tersebut merupakan keseriusan pihak kepalosian memerangi bandar narkoba yang ada di kabupaten lamtim,” tutup Kanjeng Fendi sapaan akrabnya.
Andra Saputra Kepala desa kedaton satu kecamatan batanghari nuban kabupaten lamtim membenarkan adanya undangan kepada para kepala desa pada hari selasa 13 oktober 2026, untuk melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di aula rumah dinas bupati lamtim, tentang pembatasan waktu hiburan malam. “Saya sebagai kepala desa kedaton satu setuju dengan adanya pembatasan hiburan malam biar tenang juga, narkoba merajalela. Besok (selasa) kami para kepala desa di undang ke aula rumah dinas bupati lamtim untuk tanda tangan kesepakatan bersama pembatasan waktu hiburan malam,” terangnya.
Berdasarkan surat bupati lampung timur nomor 005/263/01-UK/2026 tanggal 7 oktober 2026 tentang pembahasan terkait pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam dikabupaten lamtim, maka Bupati Lamtim Hj Ela Siti Nuryamah M.E., M.A.P mengundang perwakilan kepala desa untuk melakukan tanda tangan kesepakatan bersama di aula rumah dinas bupati lamtim tentang pembatasan waktu hiburan malam, pada selasa 13 oktober 2026 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.(R*)

