• 27 Oktober 2026

Polda Lampung Periksa Ulang Hendra dalam Kasus Eksekusi Lahan Babatan, Berharap Berkas Segera P21

 Polda Lampung Periksa Ulang Hendra dalam Kasus Eksekusi Lahan Babatan, Berharap Berkas Segera P21

Bandarlampung — Polda Lampung kembali meminta keterangan Hendra sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran terkait eksekusi lahan di Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Penanganan kasus tersebut kembali bergulir setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Unit 2 Harda (Harta Benda) melakukan pemeriksaan ulang dan memanggil sejumlah saksi, termasuk Hendra.

Hendra menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami kembali rangkaian peristiwa eksekusi lahan yang diduga bermasalah.

“Benar, hari ini kami dipanggil Polda Lampung, Unit 2 Harda, untuk menjalani pemeriksaan ulang sebagai saksi terkait kasus eksekusi lahan di Desa Babatan,” ujar Hendra kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (22/10/2026).

Menurut Hendra, penyidik kembali menanyakan kronologi kejadian saat proses eksekusi berlangsung, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta dugaan kerugian yang dialaminya.

Ia berharap Polda Lampung dapat menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

“Kami sebagai korban berharap keadilan dapat ditegakkan. Kami percaya Polda Lampung akan bekerja secara profesional untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini,” tambahnya.

Hendra juga berharap kasus yang telah bergulir selama kurang lebih lima tahun tersebut dapat segera dituntaskan hingga memasuki tahap persidangan. Ia meminta agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Saya berharap berkas perkara ini segera lengkap dan dinyatakan P21 sehingga proses persidangan dapat segera dilaksanakan. Kasus ini sudah bergulir selama lima tahun, dan menurut saya, waktu tersebut sudah sangat lama,” ungkap Hendra.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimum Polda Lampung, khususnya Unit 2 Harda, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan ulang tersebut. Sementara itu, pihak terlapor dalam kasus eksekusi lahan tersebut juga belum berhasil dikonfirmasi.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, berdasarkan informasi yang disampaikan terkait penanganan perkara pada 2025, Polda Lampung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun, menurut informasi yang diperoleh, hingga kini keduanya belum diamankan.

Perkembangan penanganan perkara ini masih dinantikan, terutama terkait kelengkapan berkas perkara dan kelanjutan proses hukum terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

(Tri)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply