Kejari Tuba, Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan dan Penyelewengan APBKam

 Kejari Tuba, Tetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan dan Penyelewengan APBKam

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Tuba) Menetapkan Dua Tersangka Penyalahgunaan dan Penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) Bumi Sari Tahun 2019.

Leonardo Adiguna SH. MH. Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Menggala. Kamis (3/2/2022) melalui WhatsApp menerangkan bahwa, kejaksaan Negeri menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dan Penyelewengan APBKam tahun 2019.

yang tertuang dalam surat Siaran PERS Nomor: B- 07 /L.8.18/Kph.3/02/2022, tentang Penyerahan Para Tersangka dan Barang Bukti (TAHAP II) Berkas Perkara Tindak Pidana Khusus Nomor : PDS – 03 / TUBA / 11 / 2021 Tanggal 18 November 2021 A.N. Andi Hajar Pranoto Bin Joko Sarjito dan Berkas Perkara Nomor : PDS – 04 / TUBA / 11 / 2021 tanggal 18 November 2021 A.N. Suryatin Bin Ngadiman. Dari Tim Penyidik Pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang kepada Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Tulang Bawang

Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 telah dilaksanakan proses penyerahan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang kepada Jaksa Penuntut Umum pada
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dan Penyimpangan APBKam Bumi Sari Yang Dilakukan Oleh Kepala Kampung Bumi Sari Dan Bendahara Bumi Sari Tahun Anggaran 2019 An. ANDI HAJAR PRANOTO BIN JOKO SARJITO dan An. SURYATIN BIN NGADIMAN.

Terdapat penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBKam Bumi Sari Kecamatan Rawapitu Kabupaten Tulang Bawang T.A. 2019 dan berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara didapati kerugian keuangan negara sebesar Rp 314.523.761 (tiga ratus empat belas juta lima ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah).

Bahwa tersangka An. Andi Hajar Pranoto Bin Joko Sarjito dan tersangka An. Suryatin Bin
Ngadiman ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print – 03 / L.8.18 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 11 November 2021 An. Andi Hajar Pranoto Bin Joko Sarjito dan Surat Penetapan
Tersangka Nomor : Print – 04 / L.8.18 / Fd.1 / 11 / 2021 tanggal 11 November 2021 An. Suryatin Bin Ngadiman.

Selanjutnya para tersangka tetap di tahan di Polres Tulang Bawang untuk kepentingan penuntutan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 03 Februari 2022 s/d 22 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01 / L.8.18 / Ft.1 / 02 / 2022 tanggal 03 Februari 2022 An. Andi Hajar Pranoto Bin Joko
Sarjito dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Ft. 1 / 02 / 2022 tanggal 03 Februari 2022 An. Suryatin Bin Ngadiman.( Pres Rilis)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply