Dugaan Permasalahan Sejumlah Anggaran Belanja di Dinas Kesehatan Tubaba TA 2022 Semakin Kuat

Dugaan Permasalahan Sejumlah Anggaran Belanja di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2022 Semakin Kuat.
Pasalnya Berbagai Paket Anggaran Belanja, mulai Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat, Belanja Makan dan Minum Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Benda Pos.
Dilakukan tanpa melibatkan Pejabat Pengadaan, Akan tetapi di kerjakan sendiri oleh Kepala Seksi di Bidang Masing-masing. Sehingga semakin memperkuat Dugaan Anggaran Belanja sebagaimana tersebut diatas Berlumur Masalah.
Karyawanto. Pejabat Pengadaan di Dinas Kesehatan (Tubaba). Selasa (30/8/2022) Mengaku Bahwasanya dirinya Merupakan Pejabat Pengadaan di Dinas Kesehatan.
Akan tetapi dalam pelaksanaan Belanja tersebut tidak melibatkan Pejabat Pengadaan melainkan dilakukan sendiri oleh Bidang Masing-masing.
“Kalau Pejabat Pengadaan untuk belanja itu saya, ya tapi belanjanya tidak sama saya terus saya ngeplot belanja itu tidak, pertanggungjawaban tidak sama saya, tidak melibatkan saya, kalau untuk belanja ATK itu di serahkan ke bidang masing-masing”Kata Karyawanto.
Selanjutnya, Karyawanto menerangkan bahwasanya Pelaksana dari belanja tersebut melibatkan Kepala Seksi di Bidang Masing-masing.
“Ya kalau seksi pelakunya, di kepala seksi masing-masing belanja sendiri, masing-masing seksi belanja masing-masing kalau untuk ATK” kata dia.
Diberitakan sebelumnya,
Milyaran Rupiah Anggaran Belanja di Dinas Kesehatan Tubaba TA. 2022 Diduga Salahi Aturan
Milyaran Rupiah Anggaran Belanja di Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2022 Diduga Menyalahi Perpres no 16 Tahun 2018 Tentang Barang dan Jasa, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Baya Masukan Tahun Anggaran 2022.
Pasalnya Dinas Kesehatan Tubaba menganggarkan dana yang sangat fantastis hingga mencapai miliaran rupiah untuk Paket Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat, Belanja Makan dan Minum Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, dan Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Benda Pos.
Akan tetapi dalam pemaketan, Kuat Dugaan adanya indikasi Pemecahan serta Penggabungan beberapa paket kegiatan, yang di tetapkan dengan besaran anggaran hingga mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per Paket dan per Kegiatan.
Hal itu sangat tidak sesuai dengan Perpres no 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Bagian Ketiga tentang
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 20
ayat 2 menjelaskan dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:
a.
menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
c.menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Sementara dalam, Salinan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 60/PMK.02/2021
Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 menjelaskan, Untuk wilayah Lampung Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan. Per hari Rp12.375.000.
Sedangkan untuk Belanja Keperluan Perkantoran Sehari hari Perkantoran di Dalam Negeri di tetapkan dengan besaran Rp.Rp59.170.000/ Satker/Tahun Memiliki Sampai Dengan 40
Pegawai, sementara apabila memiliki lebih dari 40 Pegawai di tetapkan dengan besaran Rp1.480.000/Orang/ Tahun.
Dari beberapa jenis belanja sebagaimana tersebut di atas terindikasi adanya penggabungan pada paket Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat,
Serta adanya dugaan pemecahan paket pada Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak, Sehingga, Memperkuat Dugaan adanya Indikasi Mark Up Anggaran.
Berdasarkan Dokumen yang diperoleh media pada aplikasi,https://sirup.lkpp.go.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/35027985. Dinas Kesehatan Tubaba pada tahun 2022 menganggarkan Dana Sekitar Rp.2.880.814.200.
yang di pusatkan pada.
43 paket Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat sebesar Rp.748.770.000,-
38 paket Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp.1.039.940.000,-
49 paket Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor -Alat Tulis Kantor sebesar Rp. 614.527.000,-
44 paket Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak sebesar Rp.440.967.200,-
35 paket Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Benda Pos sebesar Rp. 36.610.000,-
Hingga Berita di terbitkan, Kadis Kesehatan, PPK dan Pejabat Pengadaan Belum Berhasil di mintai keterangan. Menurut Salah satu Stapnya, Kadis Kesehatan sedang tidak di tempat, sedangkan PPK dan Pejabat Pengadaan sedang Diklat keluar kota.
” PPK nya pak karyawanto, beliau sedang ada diklat kalau pak kadis orangnya belum kesini (kantor) “Kata Isparida.