Penerima PKH Pertanyakan Bantuan BPBL Tubaba

Masyarakat Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Salah Satu Warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Mempertanyakan Bantuan Pasang Baru Listrik
Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Sebagaimana Amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2022
Tentang
Bantuan Pasang Baru Listrik
Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Bantuan Pasang Baru Listrik yang selanjutnya disingkat
BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah
tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik
dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi,
biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Pendi Antori. Warga Masyarakat Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengaku bahwa dirinya merupakan salah satu dari Penerima Bantuan Program Keluarga Harapan.
” Kalaupun benar bantuan itu ada, kenapa waktu Opal box kwh saya di cabut, lalu saya didenda, padahal saya sudah sering lapor ke kantor PLN kalau KWH yang mereka Pasang tidak bisa di isi pulsa, kata pihak PLN tunggu nanti di ganti kata mereka, waktu operasi kemarin kata mereka bok kWh kami rusak dan itu bukan kesalahan kami kami di suruh melapor di kantor PLN, malah sampai di sana kami di kenakan Denda dan disuruh bayar kalau untuk pemasangan baru “Keluh Pendi Antori.
Sementara, Eka istri Pendi mengaku bahwasanya kediamannya sudah tiga kali didatangi petugas PLN dengan membawa surat panggilan dari PLN untuk segera melakukan penyelesaian denda atas Pemutusan KWH Listrik yang di lakukan oleh pihak PLN saat Opal P2TL.
“Petugas PLN sudah beberapa kali kesini, minta kami menghadap ke kantor PLN untuk menyelesaikan Denda, Malah kalau yang pertama datang mereka bawa polisi, kata saya tidak tahu karena waktu itu suami saya tidak di rumah lagi kerja Upahan” kata Eka.
Di konfirmasi terpisah, Irfan Eduardo Purba. Menejer ULP PLN Cabang Pulung Kencana di konfirmasi di ruang kerjanya ( beberapa hari belakangan ini) Ketika dimintai keterangan kejelasan Bantuan BPBL tersebut beralasan, Nama Pelanggan tidak terdaftar pada pemasangan Listrik Bersubsidi di karenakan Pemasangan KWH Listrik Bersubsidi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang bekerja sama dengan Kementrian Sosial.
Ketika dimintai keterangan Alasan P2TL yang di lakukan oleh ULP PLN Cabang Pulung Kencana tidak melibatkan Petugas dari Dinas Sosial. Irfan beralasan bahwasanya bantuan Listrik Bersubsidi berdasarkan Data DTKS.
” Kalau kaitannya dengan subsidi itu pemadanan data namanya, singkronisasi data, begini bang kalau memang dapat PKH dan terdaftar NIK nya saya pastikan disini Abang dapat subsidi dengan catatan data Abang terdata di kementerian sosial”Kata Irfan.
Selanjutnya, Ketika dimintai keterangan kejelasan dari Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL). Irfan beralasan bahwasanya belum ada Instruksi dari PLN Pusat.
” Jadi gini bang kalau kaitannya dengan itu, terus terang secara detail bukan kami tidak mengetahui, ini tugas kami untuk mencari informasi ke level yang lebih tinggi lagi karena kami berjenjang, kami itu ada yang namanya kantor wilayah, ada kantor rayon, atau ULP. Itu tadi bang kami belum dapat infonya, kami ini kan komando dari sana” kelit dia.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan Peraturan Menteri yang di sampaikan ke pusat, sehingga dirinya belum mendapatkan instruksi.
” Itu kan peraturan menteri itu pastinya di sampaikan di pusat, tidak mungkin di sampaikan kepada kami langsung to. Berjenjang, pusat memberikan informasi ataupun instruksi ke wilayah begitu seterusnya, Artinya sampai saat ini kami belum ada arahan untuk mendata ataupun eksekusi sesuai dengan Perintah ” Beber dia.