Ratusan Masyarakat Kecamatan Batanghari Nuban Senam Bersama Ela-Azwar Hadi
Lelang Rumah Mewah Di Bawah Harga Pasar BANK BRI Kalianda Di Gugat Nasabah
LAMPUNG SELATAN — Denny Prayogi warga Desa Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan gugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum Kepala BRI Cabang Kalianda karena telah melakukan sita eksekusi dengan melakukan pelelangan terhadap aset berupa rumah tempat tinggal tanpa prosedur ketentuan yang berlaku.
“Adanya ketidakpuasan klien kami (Denny Prayogi, red) terhadap pelayanan BRI (Cabang Kalianda), dimana sebagai debitur dalam proses sita eksekusi jaminan tidak mendapatkan sejumlah hak-hak sebagai debitur, seperti proses surat peringatan hingga yang ketiga,” ujar kuasa hukum penggugat,” Abdul Kholil Bakeri di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 18 Juni 2020..
Selain itu, terus dia, hak debitur yang diabaikan adalah restrukturisasi kredit dengan memperpanjang tenor dengan bunga rendah dalam upaya bank untuk memperbaiki kegiatan perkreditan terhadap nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran.
“Prosedurnya kan, bank melakukan Pengumuman Lelang. Jika barang yang dilelang adalah barang tidak bergerak atau barang tidak bergerak yang dijual bersama-sama dengan barang bergerak, maka pengumuman dilakukan sebanyak 2 kali, berselang 15 hari. Pengumuman pertama dapat dilakukan melalui pengumuman tempelan yang dapat dibaca oleh umum atau melalui surat kabar harian. Tetapi pengumuman kedua harus dilakukan melalui surat kabar harian dan dilakukan 14 hari sebelum pelaksanaan lelang,” imbuh dia..
Lebih lanjut, pengacara dari Kantor Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Syariah Indonesia ini mengungkapkan tertutupnya pihak BRI Cabang Kalianda terhadap pihak pemenang lelang sita eksekusi kliennya.
“Sampai detik ini, pihak BRI belum dapat menunjukkan pihak pemenang lelang. Padahal, harga pemenang lelang dengan nilai dibawah standar senilai kurang lebih Rp300juta. Padahal, harga pasaran untuk rumah tinggal tersebut bisa ditawarkan dengan harga Rp1 miliar,” tambahnya.
Saat dimintai komentar prihal perkara ini kepihak BRI yang hadir dalam persidangan gugatan siang tadi, pria yang diketahui bernama Rendy ini hanya mengatakan,” No Coment,bukan kapasitas saya yang bisa menjawab”,Pungkasnya
(*)