Pj, Bupati Tubaba Zaidirina Sosialisasikan Program K3 – 1W di Lapangan Pemkab Tubaba
PPDB SMA, DPRD Metro Desak Surat Keterangan Domisili Dicabut

METRO —- DPRD Metro Desak Surat keterangan domisili yang dikeluarkan untuk PPDB SMA di wilayah setempat dicabut.
“Dari hasil hearing kemarin, ada 71 surat yang dikeluarkan dari Kelurahan Yosodadi. Kita minta itu diverifikasi dan dicabut jika untuk memuluskan penerimaan siswa baru. Karena tidak sesuai caranya,” beber Ketua Komisi I Basuki, Selasa (23/6).
Komisi I juga meminta eksekutif untuk secepatnya menuntaskan persoalan surat domisili untuk berkoordinasi dengan Pemprov Lampung maupun pihak sekolah terkait penerimaan siswa baru.
“Surat domisili yang dikeluarkan itu kan tidak sesuai dengan payung hukum. Terkecuali untuk orang yang terkena bencana atau lansia. Kita minta ini bisa segera diselesaikan,” tuntasnya.
Sekretaris Kota (Sekkot) Metro Nasir AT menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
“Jadi tadi kami baru panggil Kepala UPT SMA Provinsi. Nah, dalam aturan, memang diperbolehkan untuk mengunakan surat keterangan domisili. Makanya lurah mengelurkan surat itu berdasarkan dari surat RT, surat pernyataan orangtua, dan surat keterangan yang ditempati,” ujarnya, Selasa (23/6).
Nasir mengatakan, selanjutnya ada tahapan pendaftaran. Namun demikian, akan dilakukan verifikasi akhir. Karena itu, pihaknya meminta kepada UPT mewakili Pemprov Lampung untuk melakukan verifikasi akhir apakah data-data benar atau tidak.
“Kalau tidak benar, kita minta ditindak. Nah, kalau untuk aturan kependudukan itu memang tidak ada surat domisili. Tidak dikenal lagi surat domisili. Tapi, dalam aturan pendidikan, khususnya untuk PPDB, itu ada. Ada bunyinya,” katanya lagi.
Dimana untuk tempat tinggal, terus Nasir, berdasarkan kartu kelurga dan dapat mengunakan surat domisili. Sehingga aturan tersebutlah yang menjadi dasar membolehkan. Karena itu, Pemkot Metro akan meminta dikaji aturan hukumnya.(dra/Tri)