23,33 Gram Narkoba Jenis Sabu Ditemukan Di Lapas Kelas II.B Way Kanan

 23,33 Gram Narkoba Jenis Sabu Ditemukan Di Lapas Kelas II.B Way Kanan

WAY KANAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama jajaran Lapas Kelas II.B Way Kanan melakukan razia di sejumlah kamar Lapas setempat, beberapa oknum Pegawai Lapas diperiksa.

Dalam razia ini dihasilkan 23,33 Gram narkoba jenis sabu dan tujuh warga binaan (WB) Lapas Way Kanan diamankan, karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Pengungkapan peredaran narkoba dalam Lapas tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP. Firmansyah,SH.,M.H

Dari razia ini diamankan Tujuh tersangka yang juga warga Binaan Lapas Kelas II B Way Kanan tersebut berinisial BR Alias Mangku Tihang (49), EJ (35), JAP (40), MH (42), BBS (33), IMS (39) dan SW (29).
Yang diduga sebagai bandar dan pemakai narkoba.

Penangkapan 7 warga binaan LP kelas II B Way Kanan Satnarkoba Polres Way Kanan hari ini memeriksa Tidak kurang dari 5 Pegawai Lapas yang bertugas pada waktu razia terjadi yang diperiksa di Lapas tersebut, sebagai Saksi untuk kelengkapan Berkas perkara

Kasat Satnarkoba Polres Way Kanan AKP Firmansyah ,SH.,M.H membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Pegawai Lapas Kelas II B Way Kanan sebagai saksi yang ikut melaksanakan Razia pada tanggal 1 juli 2020 yg mana bertepatan dengan HUT Bhayangkara Polri.

“Ada beberapa pegawai yang kami periksa sehubungan dengan kesaksian mereka pada saat melaksanakan Razia bersama dan penemuan barang bukti shabu2 di dalam kamar-kamar napi.” Ungkapnya Jum’at ( 10/7/2020).

Lebih lanjut AKP Firmansyah,SH.,M.H menerangkan mengingat jumlah mereka yg sedikit dan khawatir menggangu pelaksanaan tugas mereka maka kami tidak melayangkan surat panggilan, melainkan kami jemput bola yaitu melaksanakan pengambilan keterangan dan pemeriksaan sebagai saksi di lapas untuk melengkapi berkas perkara

” Mereka yang diperiksa sehubungan ikut serta dalam razia beberapa waktu yang lalu , saat ini mereka hanya sebagai saksi ketika diadakan pemeriksaan di kamar-kamar Lapas .” Ujar Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjutnya AKP Firmansyah SH.,M.H menerangkan bahwa saat ini mereka diperiksa hanya sebagai saksi, tapi untuk siapa pegawai Lapas yang membantu sipil/Napi mamasukan Narkoba ke dalam Lapas.

” Rekan-rekan tunggu saja sampai selesai pemeriksaan oleh anggota .” Tutup Kasat Resnarkoba.

Saat ini di Way Kanan sedang dihebohkan atas ditangkap 7 Anggota binaan LP kelas II B Way Kanan oleh Satnarkoba Polres Way Kanan , semua pihak minta agar kasus ini diusut secara tuntas siapa pemasok narkoba ke lapas.

Dan juga DPRD Kabupaten Way Kanan mengadakan Hearing kepada Polres, pihak Lapas Kelas II B Way Kanan minta agar pelaku pemasok narkoba di Lapas agar bisa ditangkap.

Wartawan : Tayib.

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply