Eko Mantan Kasi Pembangunan Desa Purwosari Simpan Photo Seronok Dalam Laptop Kantor Desa

 Eko Mantan Kasi Pembangunan Desa Purwosari Simpan Photo Seronok Dalam Laptop Kantor Desa

MARGA SEKAMPUNG – Lampung Timur Entah apa yang ada di benak Mantan Kasi Pembangunan Desa Purwosari yang sengaja menyimpan photo seronok dalam laptop kantor Desa, sebuah photo pribadinya yang jelas-jelas nampak terlihat memamerkan alat vital dan diduga ia sedang video Cell (vc) dengan seseorang , didalam beberapa photo tersebut seakan tidak ada rasa malu dia menunjukkan kemaluan miliknya.

Akibat kejadian ini laptop yang berisikan gambar fulgar dengan terlihat jelas burung milik si Mantan Kasi Pembangunan, disimpan dan tidak di pergunakan lagi oleh pihak Desa, karna takut menganggu konsentrasi para perangkat yang akan bekerja, apabila masih menggunakan laptop tersebut.

” Laptop itu sudah kami simpan pak, kami tidak mau terganggu konsentrasi karna gambar yang ada didalamnya, selain dari itu kami takut barang bukti didalamnya akan di hapus oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, saat awal membuka laptop kami kaget dan merasa tidak percaya jika orang tersebut sangat berani menyimpan dan mempertontonkan gambar yang tidak senonoh didalam laptop milik kantor Desa,” diungkapkan (S inisial) kepada Media Ini. Jumat (23 Juli 2020)

Ditambahkannya lagi, ” Yang saya tidak habis fikir pelaku pemilik photo ini adalah salah satu panitia pembangunan rumah ibadah, namun sangat disesalkan ketika dia berprilaku layaknya orang yang tidak ber’etika, lepas control, dan yang lebih menggila lagi photo laki-laki tersebut berdampingan dengan photo seorang perempuan yang diketahui telah bersuami, yang penuh dugaan bahwa perempuan tersebut teman video Cell nya,” tutur S. Menutup komentarnya.

Diketahui saat Eko menjadi kasi pembangunan, laptop desa dikendalikan atau dipakai olehnya, sehingga sesuka dan semaunya dia memasukkan photo tidak senonohnya.

Sesuai dengan UU terkait porno grafi, tentang menyimpan atau transaksional elektronik, juga UU ITE yang berlaku di Indonesia, yang bersangkutan bila terbukti melanggar Kedua pasal tersenut, dapat di kenakan sangsi Pidana, karena dengan melakukan video Cell, artinya penggunan media sosial telah disalah gunakan, dan ada pihak yang dirugikan, (red..Pasangan Teman Wanitanya) maka disinilah penegak hukum seharusnya melakukan fungsinya, tentu Kajian dan pembuktian harus dilakukan secara baik dan benar.

Apa bila tidak ada tindakan dari aparat Desa atau penegak hukum diatasnya, maka hal tersenut (red.. menyalah gunakan sosial media) akan meresahkan masyarakat. Maka informasi dari pihak manapun dapat digunakan sebagai petunjuk awal sebagai permulaan proses kerja aparat penegak hukum untuk upaya bijak yang akan di apresiasi positif oleh masyarakat, namun apa bila tidak ada tindakan maka masyarakat mungkin saja akan kehilangan kepercayan pada penegak hukum. (Raja)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply