Personil Polsek Jati Agung Gelandang 5 Anak Di Duga Akan Tauran
Kepala desa Rawa Selapan Diduga Legalkan Pungli Atas Dalih Pembangunan

LAMPUNG SELATAN —-
Kepala desa rawaselapan, Bagus Adi Pamungkas,SH kecamatan Candipuro Kabupaten lampung Selatan diduga menjadi kordinator kegiatan yang mengarah pada pungutan liar (pungli) Dengan dalih pengumpulan dana untuk membangun sebuah gorong gorong rusak yang barada pada ruas jalan milik kabupaten. Diketahui pungutan tersebut gencar dilakukan kepada semua warga hingga pelosok desa di wilayah kerjanya.
Salah satu warga desa yang mewanti namanya tidak disebutkan mengatakan pada media ini,” ya kegiatan pungutan dengan mengatasnamakan pembangunan itu memang tidak langsung dilakukan oleh sang kepala desa,namun dilakukan oleh aparaturnya seperti ketua rukun tetangga (RT) dengan cara jemput bola mas, meminta langsung dor to dor dari rumah kerumah warga, bahkan didalam pungli tersebut mamakai keriteria ataupun tarif”.
“Benar untuk pungutan memang dikalasifikasikan per kepala keluarganya untuk kelas A (keluarga mampu) itu dipatok sebesar Rp 50.000 Kelas B Rp 30.000 Kelas C Rp 15000 dan yang sudah membayar diberi kuwitansi.
Jelas hal ini memantik kepanikan masyarakat, warga meminta kapada kepala Desa agar tidak menjadikan pungli sebagai budaya dan bila ini diteruskan,kami sebagai warga masyarakat akan mmelaporkan prihal tindakan tanpa ada dasar hukum tersebut kepada pihak yang berwajib.
Tak terkecuali dari LSM GALI (gerakan anti pungli) ini ikut menyoroti terkait aktivitas pungli dengan dalih untuk pembuatan gorong-gorong, Nurdin ketua ormas ini mengatakan “guna mewujudkan penegakan hukum dalam rangka mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari pungli,’’ jelas dia”.
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar disebutkan, Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan bersih, jujur dan adil”.
Secara hukum, tambah Nurdin, pungli merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan atau masyarakat, dengan dasar hukumnya antara lain Undang-Undang No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan.
‘’Dampak pungli menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada kepala desa dan pemerintah Desa sudah merusak dan merugikan masyarakat dan ekonomi masyarakat desa rawaselapan,”
Tugas kepala desa memberikan arahan sesuai payung hukum yang ada dan pemberitahuan kepada petugas pelayananan masyarakat agar tidak melakukan pungli. Sementara desa kenapa sebaliknya,disini kok pungli dilegalkab oleh kepala desa rawaselapan Bagus Adi Pamungkas,SH, pungkasnya.(red)