Personil Polsek Jati Agung Tangkap Bandar Dan Pengedar Sabu

 Personil Polsek Jati Agung Tangkap Bandar Dan Pengedar Sabu

LAMPUNG SELATAN — Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, Iptu Anwar Mayer Siregar Kapolsek Jati Agung bersama Kanit Reskrim Aipda Heri Supriadi, Kanit Intel Aipda Usni Arie beserta anggota personil Polsek Jati Agung, melakukan penggerebekan di rumah kediaman tersangka yang berinisial JH 47 Tahun warga desa Karang Anyar, kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.

Pengembangan dilanjutkan dengan menggerebek rumah kediaman tersangka berinisial RS 30 Tahun warga desa Way Kandis, kecamatan Tanjung senang Bandar Lampung.

Dua tersangka ditangkap dalam waktu satu hari, tersangka inisial JH ditangkap pada pukul 11.30 Wib di rumah kediamannya, dan tersangka inisial RS ditangkap pada pukul 16.30 Wib. di rumah kediamannya pada hari Rabu (22/07/2020).

Dari keterangan Iptu Anwar Mayer Siregar Kapolsek Jati Agung, hasil dari penangkapan dua tersangka barang bukti yang didapat berupa, 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkoba golongan 1 jenis sabu, satu buah timbangan digital, dan 1 buah tas selempang warna hitam.

“menurut Iptu Anwar Mayer Siregar Kapolsek Jati Agung, tersangka melanggar pasal 144 Jo pasal 112 UU RI No: 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ganjaran hukuman belasan tahun penjara.

Dan untuk sementara tersangka serta barang bukti masih diamankan guna pengembangan lebih lanjut atas penangkapan Bandar dan pengedar sabu di wilayah hukum Polsek kecamatan Jati Agung, pungkas Iptu Anwar Mayer Siregar.

Wartawan: Asep.

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply