Selama 11 Bulan Menjabat Ishak Buktikan Niat Mengabdi Membangun Didesa Gunung Sugih Besar

 Selama 11 Bulan Menjabat Ishak Buktikan Niat Mengabdi Membangun Didesa Gunung Sugih Besar

Lampung Timur — Selama 11 Bulan Menjabat Ishak Buktikan Niat Mengabdi Dan Membangun Didesa Gunung Sugih Besar Dengan Realisasikan DD Sesuai Peruntukannya

Selama 11 Bulan Menjabat Ishak Buktikan Niat Mengabdi Membangun Didesa Gunung Sugih Besar

Pelaksanaan bantuan pembangunan desa,melalui dana desa (DD), selayaknya dan keharusannya mengacu pada UU nomor.06 tahun 2014 dengan empat urusan wajib di dalamnya, seperti yang telah dilakukan di Desa gunung Sugih Besar, kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Selama 11 Bulan Menjabat Ishak Buktikan Niat Mengabdi Membangun Didesa Gunung Sugih Besar

Selain itu pula, keharusan dalam pelaksanaannya secara tranparansi (keterbukaan), DD sangat rentan akan penyalagunaan peruntukannya.selaku aparat pemangku kewenangan harus menjadi promotor atau pelaku yang baik dalam pelaksanaan DD agar mewujudkan pemerintah yang baik yang mengarahkan pada Good Goverment.

Selama 11 Bulan Menjabat Ishak Buktikan Niat Mengabdi Membangun Didesa Gunung Sugih BesarI

Dalam UU tersebut diatur urusan wajib yakni menyelenggarakan pemerintah, pembangunan, pembinaan serta pemberdayaan masyarakat,didalamnya ada 16 Bab dan 122 pasal tersebutmemberikan impilasi hukum bagi para pengolahnya.

Dengan itu Desa gunung sugih besar, kecamatan sekampung udik, semenjak dibawah kepempinan Kepala Desa Ishak Spd.i. , selama kurun kurang lebih 11 bulan semenjak dilantik menjadi kades pada Januari 2020 lalu ,Desa gunung sugih besar semakin nampak jelas geliat roda pembangunan di desa tersebut.

Menurut Rifa’i selaku masyarakat desa gunung sugih besar pada saat di sambangi dan bincang-bincang dengan suaralampung.com

Ia mengatakan “Pembangunan yang nampak atau yang telah kami rasakan dengan dana desa di tahun pertama pak Ishak menjadi pemimpin pada 2020 ini yang paling di utamakan adalah bantuan penanggulangan covid-19 yaitu bantuan langsung tunai dana desa (BLT – DD) untuk 64 orang keluarga penerima manfaat (KPM) selama dari April hingga Desember mendatang berjumlah Rp.230.400.000. dan dari April hingga September telah di realisasikan, kemudian pembangunan fisik berbentuk Puskesdes.

Telah selesai 100 % yang menggunakan anggaran hingga Rp.216.792.900. dan Jambanisasi untuk masyarakat sehat sejumlah 87 unit.dengan menghabiskan anggaran sebesar.Rp.300.073.000., sedangkan anggaran persiapan pembangunan gapura menuju arah tempat pemakaman umum (TPU) telah di siapkan sebesar Rp.71.558.000.yang dalam waktu dekat akan di realisasikan.

Setelah berbincang dengan Rifa’i Awak media juga meninjau ke lokasi dan langsung mempertanyakan kebenarannya kepada Kades dikantor Desa setempat.Ishak selaku Kades gunung sugih besar, membenarkan,”memang sudah kami laksanakan seperti apa yang di sampaikan masyarakat kepada sampean” kata dia. Senin (16/11/2020).

Di tambahkannya lagi” setiap anggaran yang di kucurkan pemerintah pusat, propinsi ataupun kabupaten, semuanya telah kami kerjakan sesuai dengan kegunaannya”tuturnya.

Ishak menguatkan posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik yaitu tata kelola pemerintahan desa harus secara akuntabel maka dari itu, tak heran jika aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting yang diatur dalam pasal 28 ayat 1-5.Merujuk pada acuan tersebut diawali dari aparatur desa gunung sugih besar yang isinya tentang urusan wajib atau peruntukan dana desa maupun alokasi dana desa,secara lebih spesifik,informasi publik diatur UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Imbuh Ishak, “Selain itu,partisipasi Masyarakat merupakan kunci yang paling utama dari pelaksanaan pembangunan, sejak perencanaan sampai tahap pertanggung jawaban dan Masyarakat menjadi salah satu bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu”. pungkasnya.

Pewarta : RB/JA.

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply