Paripurna LKPJ Bupati TA 2020, Penggunaan Anggaran Rekokusing Harus Dipergunakan Secara Transparan Dan Tepat Guna

 Paripurna LKPJ Bupati TA 2020, Penggunaan Anggaran Rekokusing Harus Dipergunakan Secara Transparan Dan Tepat Guna

Lampung Utara – Pansus juga menyoroti soal Penggunaan anggaran Rekokising harus dipergunakan secara transparan dan tepat guna, juga Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) juga tidak luput dari sorotan Pansus terkait alokasi dana publikasi media massa yang sampai saat ini masih menimbulkan polemik.

Paripurna LKPJ Bupati TA 2020, Penggunaan Anggaran Rekosising Harus Dipergunakan Secara Transparan Dan Tepat Guna

 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat pada Paripurna Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara tahun anggaran 2020.

Paripurna LKPJ yang berlangsung diruang sidang Istimewa DPRD Kabupaten Lampung Utara kali ini membahas Laporan Hasil Pembahasan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampung Utara. Jumat (30/4/2021).

Rapat Paripurna LKPJ ini merupakan rapat kedua yang dihadiri oleh 31 anggota DPRD dengan nomor keputusan 07/2021. Ikhtisar Keputusan menyetujui dan merekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara 2020 kepada Bupati Lampung Utara.

Dalam Penyampaian Panitia khusus yang disampaikan melalui Fraks Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Tabrani Rajab menyoroti kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten setempat, diantaranya ketidak hadiran salah satu SKPD saat digelarnya rapat Paripurna LKPJ Bupati tahun 2020.

Selain itu Pansus juga menyoroti kinerja Dinas Kesehatan terkait pengadaan Disipektan dan Pelayanan Kesehatan yang dinilai kurang maksimal, dan masih ada Puskesmas yang belum memiliki IPAL sesuai standar, serta kurangnya koordinasi antara Tim Satgas Covid-19 dengan Dinas Kesehatan sehingga Penanganan Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara kurang maksimal.

Lebih lanjut Pansus juga menyoroti kinerja Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), tidak ada prestasi yang dicapai karena kurangnya koordinasi antara Disporapar dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat.

.(Rls/Anton/Tri)

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.

Baca Juga

Leave a Reply