Diduga Gunakan “Reng” Tak ber-SNI Disdik Tubaba Tetap Lakukan PHO

 Diduga Gunakan “Reng” Tak ber-SNI Disdik Tubaba Tetap Lakukan PHO

Tubaba – Milyaran Rupiah, Rehabilitasi Ruang Kelas, Tingkat Sekolah SD dan SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun 2021. Diduga oleh pihak Penyedia dalam pelaksanaan kegiatan Menggunakan “Reng” Rangka Atap Baja Ringan Tak BerSNI (Polos).

Akan Tetapi, oleh Pihak Dinas Pendidikan (Tubaba) tetap dilakukan Serah Terima Sementara Pekerjaan (Provisional Hand Over) PHO. Sehingga Kuat Dugaan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Disdik Tubaba Berlumur Masalah.

Padahal hal tersebut telah di lakukan peneguran oleh pihak Disdik Tubaba, terhadap seluruh pihak penyedia untuk memperbaiki pekerjaan dengan menggunakan Bahan Material Ber-SNI. Akan tetapi oleh Pihak Rekanan Diduga tetap menggunakan bahan material ” Reng” Tak Ber-SNI (Polos tanpa merek dagang).

Seperti Rehabilitasi Ruang Kelas di beberapa sekolah tingkat SD dan SMP kabupaten setempat, tepatnya di SDN 1 Panaragan. yang di kerjakan oleh CV. Maha Karya Abung, dengan pagu anggaran Rp.558.236.800.
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Menggala Mas Kec. Tulang Bawang Tengah yang di kerjakan oleh CV. Daeng Kobum Konstruksi, dengan pagu anggaran Rp.331.065.300.
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 02 Tirta Makmur Kec. Tulang Bawang Tengah, yang di dikerjakan oleh CV. RAJA KONSTRUKSI dengan Pagu Rp 695.861.900,00.
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah, yang di kerjakan oleh CV. WINI BERSAUDARA dengan pagu Rp 256.387.200,00
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Wonokerto Kec. Tulang Bawang Tengah, yang di kerjakan oleh CV. STEK HARMONI dengan pagu Rp 774.624.000,00.
Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 03 Tulang Bawang Tengah, yang dikerjakan oleh CV. PUTRI KEMBAR SEJAHTERA, dengan pagu Rp 470.470.800,00.

Dari beberapa sekolah tersebut di atas, pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Ruang Kelas sebagaimana dimaksud Diduga Kuat pada Rangka Atap Baja Ringan, untuk “Reng” menggunakan produk tanpa merek dagang(Polos) sehingga Secara Kualitas Pekerjaan tersebut Meragukan.

Berdasarkan Dokumen yang di peroleh media. didapati 18 Paket tender Rehabilitasi Ruang Kelas yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tubaba Tahun 2021, sebesar Rp.9.050.871.400. yang di pusatkan untuk.
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 03 Margo Mulyo Kec. Tumijajar. dengan pagu anggaran Rp.662.130.600.
CV.JENGGIRAT TANDANG DAYA MURNI.
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 02 Tirta Makmur Kec. Tulang Bawang Tengah, dengan pagu anggaran Rp.695.861.900,00 yang di kerjakan oleh CV. RAJA KONTRUKSI
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Panaragan Jaya Indah Kec. Tulang Bawang Tengah dengan pagu anggaran Rp 341.849.600,00. Yang di kerjakan oleh CV. GUNUNG PERKISON JAYA.
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Karta Tanjung Selamat Kec. Tulang Bawang Udik, dengan pagu anggaran Rp. 316.527.700,00 yang di kerjakan oleh CV. Raden Mas Cendekia
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Mulya Sari Kec. Gunung Agung
dengan pagu anggaran Rp 643.699.200,00, yang di kerjakan oleh CV.MITRA MUDA PERKASA
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 02 Mulya Jaya Kec. Gunung Agung dengan pagu anggaran Rp 427.312.000,00, yang di kerjakan oleh CV. ARTHA JAYA KONSTRUKSi
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 02 Makarti Kec. Tumijajar dengan pagu anggaran Rp 510.462.400,00
yang di kerjakan oleh CV. WIDITA KARYA KONSTRUKSI
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Gunung Timbul Kec. Tumijajar
dengan pagu anggaran Rp 747.963.400,00, yang di kerjakan oleh CV. RRR BROTHERS
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Wonokerto Kec. Tulang Bawang Tengah, dengan pagu anggaran Rp 774.624.000,00, yang di kerjakan oleh CV.STEK HARMONI
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Panca Marga Kec. Batu Putih dengan pagu anggaran Rp.270.924.800,00, yang di kerjakan oleh cv. dua surya trust
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah, dengan pagu anggaran Rp. 558.236.800,00, yang di kerjakan oleh CV. Maha Karya Abung.
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Menggala Mas Kec. Tulang Bawang Tengah, dengan pagu anggaran Rp 331.065.300,00.yang di kerjakan oleh cv. daenk kobum konstruksi.
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Lesung Bakti Jaya Kec. Lambu Kibang dengan pagu anggaran Rp 381.849.600,00 yang di kerjakan oleh CV. MULAN BATIN
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Kibang Tri Jaya Kec. Lambu Kibang, dengan pagu anggaran Rp 512.774.400,00, yang di kerjakan oleh CV. PRABU NEGARA
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah, dengan pagu anggaran Rp.256.387.200,00, yang di kerjakan oleh CV. WINI BERSAUDARA
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Panaragan Jaya Utama Kec. Tulang Bawang Tengah, dengan pagu anggaran Rp 662.130.600,00 yang di kerjakan oleh CV. BAYU BROTHERS.
Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 02 Gunung Agung dengan pagu anggaran Rp 487.601.100,00, yang di kerjakan oleh CV. Lembak Indah.
Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 03 Tulang Bawang Tengah, dengan pagu anggaran Rp. 470.470.800,00
yang di kerjakan oleh CV. PUTRI KEMBAR SEJAHTERA.

Beberapa Kepala Sekolah, kurang begitu memahami terkait pelaksanaan kegiatan Sebagaimana dimaksud, menurut mereka hingga saat ini belum adanya perbaikan, bahkan hingga saat ini belum di lakukan serah terima kepada pihak sekolah.

“Kalau masalah SNI atau bukan saya tidak tahu, saya taunya sekolah itu terima beres” Tutur mereka.

Selanjutnya beberapa Kepala Sekolah Dasar di ruang kerjanya, berharap secara kualitas pelaksanaan kegiatan tersebut di kerjakan secara maksimal sesuai peraturan yang berlaku.

” Kami kurang paham, cuma harapanya kami bangunan yang bagus, yang kuat, sesuai standar Pemerintah” Harapnya.

Badri. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut. Senin ( 24/1/2022) di ruang kerjanya, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan peneguran untuk melakukan perbaikan.

” Sudah kita lakukan pembongkaran, di cek aja sendiri laporkan kepada saya, karena kemarin sudah saya perintahkan semua, untuk mengganti semuanya SNI semua” kata Badri.

Selanjutnya, Badri menegaskan bahwa, bukan hanya kepada pihak penyedia dirinya juga telah melakukan peneguran terhadap konsultan bahkan hingga pertanggung jawaban konsultan telah usai.

” Saya terima kasih juga itu masukkan, sebab kemarin sudah saya perintahkan juga termasuk sama konsultan, pertanggungjawaban konsultan sudah sesuai, dan saya akan cek lagi, misalkan tidak ada kesesuaian maka akan saya tegur lagi, akan saya suruh supaya di SNI ” Cetus Badri.

Terpisah, Rozikin. Bendahara Penerima Barang, Mengaku Kurang begitu memahami adanya Pemeriksaan sebelum di lakukan PHO, dengan Alasan hal tersebut merupakan kewenangan Ketua Tim PHO merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) yang saat ini menjabat.

“Kalau masalah barang, masalah penerimaan Dak Dak itu saya tidak tahu” Elak Rozikin. Rabu (26/1/2022) di ruang kerjanya.

Selanjutnya, Rozikin mengarahkan untuk konfirmasi Joni selaku anggota Tim PHO, akan tetapi Joni berkelit dengan alasan hal tersebut merupakan kewenangan Ketua Tim PHO.

“Karena ketua Timnya Pak Qodhi, saya anggota saya, apapun perintah dia, kita lewat ketua dulu, kalau untuk pemeriksaan Bareng bareng sudah, kalau untuk rengnya kita tidak bisa memastikan SNI atau tidaknya, coba ke ketua tim aja dulu”kelit dia.

Diberitakan sebelumnya,

Alasan tidak ada instruksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) pihak perusahaan penyedia jasa konstruksi pada pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan dibeberapa sekolah di Kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) tahun anggaran 2021 tidak memperdulikan keamanan, keselamatan serta kenyamanan warga sekolah, hal itu terlihat dengan penggunaan baja ringan jenis reng yang tidak bersertifikat SNI serta tidak dilakukan pemasangan pagar pembatas dilokasi pekerjaan.

Pemakaian baja ringan jenis reng yang digunakan oleh perusahan CV. tidak sesuai dengan standar pemakaian baja ringan bahan kontruksi atap gedung yang telah ditetapkan, Reng baja ringan yang dipakai diduga tidak berkualitas pasalnya di Reng baja ringan tidak tertera merek dagang serta kode SNI alias polos diduga kuat Reng tersebut tidak memiliki sertifikat SNI.

Berdasarkan hasil keterangan dan data yang diperoleh dari penelusuran di lapangan di dapati beberapa Pembangunan dan Rehab ruang kelas pada struktur rangka Atap, Menggunakan Bahan Rangka Atap Baja Ringan tidak berprofil Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Reng hampir di keseluruhan ruang kelas oleh penyedia menggunakan Rangka Atap Baja Ringan tidak berprofil SNI (polos tanpa merek dagang)

Tepatnya di SDN 1 Panaragan. yang di kerjakan oleh CV. Maha Karya Abung, dengan pagu anggaran Rp.558.236.800.dengan jenis kegiatan Rehabilitasi 7 ruang.
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 01 Menggala Mas Kec. Tulang Bawang Tengah yang di kerjakan oleh CV. Daeng Kobum Konstruksi, dengan pagu anggaran Rp.331.065.300. Dengan jenis kegiatan Rehabilitasi 4 ruang kelas + 1 gudang.
Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 02 Tirta Makmur Kec. Tulang Bawang Tengah, yang di dikerjakan oleh CV. RAJA KONSTRUKSI dengan Pagu Rp 695.861.900,00. Dengan jenis kegiatan Rehabilitasi 6 ruang kelas +1 gudang.

Ingok, Pelaksana Kegiatan dari CV. Daeng Konstruksi mengaku bahwasanya, penggunaan material Reng polos tanpa merek dagang tersebut tersebut berdasarkan permintaan dari pihak dinas Terkait.

“Jadi yang memang ada kode SNI yang di minta dari Dinas itu cuma talangnya saja, kalau untuk atap sama Reng tidak” Beber dia.

Senada di sampaikan Danu salah seorang petugas pemasangan Rangka atap baja ringan dari CV. Raja Konstruksi tepatnya di SDN 2 Tirta Makmur mengaku bahwa pemasangan rangka atap baja di gedung sekolah yang mereka kerjakan menggunakan Reng baja ringan memang tidak menggunakan merek dagang atau tulisan SNI ( polos).

” Kalau untuk Reng semua yang di pasang polos, tidak ada kode SNI kecuali produk taso, kalau yang lainya polos semua” beber Danu.

Selain tidak menggunakan Reng baja ringan ber SNI pihak Perusahan jasa konstruksi juga tidak memasang pagar pembatas dilokasi area pekerjaan, serta nampak jelas terlihat barang- barang dari pemasok seperti rangka baja dan bahan – bahan lainya diletakan sembarangan di tengah lapangan sekolah, sehingga sangat membahayakan warga sekolah.

Hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Permendikbud No 5 tahun 2021 di Lampiran VIII tentang petunjuk operasional Dak Fisik Bidan Pendidikan. Kelengkapan Prasarana dan Sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung pada Hurf C Ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh pihak Penyedia jasa Konstruksi (Kontraktor) dalam upaya memastikan perlindungan warga sekolah dalam kegiatan rehabilitasi/pembangunan dilingkungan sekolah, pihak penyedia jasa konstruksi harus memasang pagar pembatas pada area kerja.

Para pekerja seharusnya memastikan menjaga peralatan dan bahan – bahan hanya terbatas pada area kerja mereka termasuk barang-barang dari pemasok.

Jadi sudah sangat jelas pihak Kontraktor diduga tidak menghiraukan keselamatan serta kenyamanan dari warga sekolah yang ada dilokasi pekerjaan rehab yang sedang berlangsung.

Ketika dikonfirmasi Kabid Pendidikan Dasar melalui Whatsap terkait informasi melalui adanya instruksi dari Dinas Pendidikan pemakaian baja ringan yang ber SNI hanya Profil Canal saja mengatakan, itu tidak benar, semua yang dipakai harus ber SNI. “Nanti kita cek kelapangan bersama Konsultan, dan kita akan pastikan, kalu emang benar akan kita panggil Kontraktornya”

Badri pun meng ia kan, akan melakukan pembongkaran terhadap pekerjaan apabila terbukti baja ringan yang dipakai tidak ber SNI.

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply