Denda P2TL ULP PLN Pulung Kencana Terindikasi Persekongkolan

 Denda P2TL ULP PLN Pulung Kencana Terindikasi Persekongkolan

Denda yang di berlakukan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pulung Kencana, kepada salah satu Pelanggan warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mulai menemukan titik terang.

Sebab Pemutusan KWH PLN Pelanggan pada saat Operasi Pemutusan Arus Listrik (Opal) Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan hasil pemasangan dari Petugas Mitra ULP PLN Cabang Pulung Kencana yang saat ini masih terikat kerja dengan ULP PLN Cabang Pulung Kencana.

Sedangkan, Petugas Pemasangan KWH meter Mitra PLN Cabang Pulung Kencana mengaku bahwa dirinya yang melakukan pemasangan dengan mendapatkan Bok KWh meter dari pihak PLN.
Bahkan, saat ini Petugas Pemasangan PLN sebagaimana dimaksud sedang melakukan pemasangan KWH meter tepatnya di Tiyuh Pulung Kencana yang merupakan salah satu pelanggan dari Kota Bandar Lampung.

Akan tetapi, satu bangunan di pasang sebanyak 5 KWH meter dengan nama yang berbeda beda yang menggunakan Identitas (KTP) orang lain, dengan alasan pelanggan merupakan warga yang berdomisili di kota Bandar Lampung. Sehingga identitas pemasangan KWH menggunakan Identitas (KTP) warga Tubaba.

Semakin di perkuat dengan belum adanya, kejelasan mekanisme Papan Informasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kantor ULP PLN Cabang Pulung Kencana terkait Pelayanan Keluhan dan Pelayanan Pengaduan Pelanggan.
Sehingga ULP PLN Cabang Pulung Kencana diduga belum memiliki Kesiapan dalam melayani laporan Keluhan dan Laporan Pengaduan Pelanggan.

Sehingga kuat dugaan penetapan Denda yang di berlakukan pihak ULP PLN Pulung Kencana saat Opal P2TL kepada pelanggan merupakan Kesepakatan Persekongkolan antara Mitra Pemasang PLN dan ULP PLN Cabang Pulung Kencana.

Ezra, Supervisor Pelayanan Pelayanan Cabang Pulung Kencana. Senin (26/9/2022) Ketika di mintai tentang keterangan Jumlah laporan Keluhan pelanggan yang telah diproses dan sedang dalam proses ULP PLN Cabang Pulung Kencana serta Kesiapan ULP PLN Cabang Pulung Kencana menanggapi Keluhan dan Pengaduan Pelanggan, beralasan.

“Kalau di tanya total keluhan ya apalagi yang masuk mekanismenya, sebenarnya kalau pelanggan itu laporan kesini langsung kita terima nih, kita order ke teman teman yang bawa mobil bawa tangga PLN, kalau misalkan ada Material langsung kita ganti, kalau rekapan keseluruhan itu saya yan ga bisa tau semuanya”Elak Ezra.

Ezra menilai, Kesiapan dalam Pelayanan Laporan Pengaduan dan Keluhan Pelanggan ULP PLN Pulung Kencana Belum maksimal.
” Bentuk kesiapan kita nanti kedepannya doakan saja lebih cepat ya, kita nanti berencana kita buatkan laporannya biar terpantau semua, kemungkinan ya saya itu pinginnya sesuatu yang ideal, kemungkinan segera harus kita jalankan dengan Plening atau Rencana yang matang”

” Kalau saya sih pernah dinas di kabupaten lain, itu kan ada bentuk laporan gangguan kita terapkan seperti berita acara atau laporan gangguan, kalau disini Belum, saya pingin seperti itu idealnya” Beber Ezra

Ezra, menerangkan sementara ini Bentuk Sosialisasi Pelayanan Pelanggan terkait Keluhan yang di terapkan oleh pihak ULP PLN Cabang Pulung Kencana melalui petugas petugas Lapangan,
” Kalau sosialisasi kita ada di bidang terkait untuk yang sosialisasi di tambah lagi teman teman yang membawa tangga, makanya kita kalau keluar ataupun teman teman seperti yang saya sebut tadi keluar sambil sosialisasi, kan kita ada petugas yang suka ke rumah rumah” kilahnya.

Selanjutnya, ketika dimintai keterangan langkah ULP PLN terkait Dugaan Pemasangan 5 Bok KWh meter pada satu Bangunan yang menggunakan Identitas orang lain yang di lakukan oleh Petugas Mitra PLN. Ezra. berkelit dengan alasan akan di lakukan Verifikasi Ulang.

” Kita cek dulu kelapangan, kita verivikasi dulu nih benar tidaknya, apabila nyatanya tidak benar kita panggil dengan menyertakan KTP yang asli, pelanggannya datang kekantor biar kita Verivikasi benar- benar” janjinya.

Terpisah, Imam. Petugas Pemasangan KWH meter Mitra PLN didampingi Margono mengaku bahwa dirinya merupakan petugas pemasangan KWH meter PLN di Tubaba.
” Aku cuma masang masang saja dapat boxnya dari Ginting, Nanti diganti KWH saja” kata Imam.

Ketika dimintai keterangan keterikatan Margono dan Imam pada pemasangan KWH dilapangan, mereka mengaku Bahwasanya mereka merupakan Petugas PLN yang di lengkapi dengan SPK.
“Saya Petugas PLN sama imam juga, kalau SPT tidak di bawa kalau KTA ada” kata mereka.

Selanjutnya, Margono menjelaskan bahwasanya satu bangunan di pasang 5 box Kwh meter meskipun menggunakan Identitas orang lain tidak di permasalahkan PLN, dikarenakan Pihak PLN hanya fokus pada Alamat Pemasangan. Sehingga Pemasangan dengan menggunakan Identitas KTP orang lain di anggap tidak Bermasalah.

” Ini pakai nama anak buah dia orang, dokter itu, kalau PLN sekarang ini yang di permasalahkan, 1 alamat, Orang ini kan tinggalnya di karang, jadi kalau dia mau pasang di sini harus punya KTP alamat sini” kilah Margono.

Diberitakan sebelumnya,
ULP PLN Cabang Pulung Kencana Tubaba Diduga Peras Pelanggan

Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pulung Kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menuai keluhan dari Pelanggan.
Pasalnya, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yang di lakukan oleh pihak PLN cabang Pulung Kencana kepada salah seorang Pelanggan Warga Masyarakat Tiyuh Penumangan terkesan seperti Pemerasan.

Sebab Pemutusan yang di lakukan oleh petugas P2TL Cabang Pulung Kencana menyatakan bahwasanya Pengguna Tenaga Listrik tidak memiliki kesalahan dikarenakan BOX KWH terpasang dinilai tidak ditemukan adanya unsur Kesengajaan.

Akan tetapi, oleh pihak Administrasi PLN Cabang Pulung Kencana, Pelanggan dikenakan Denda Pemakaian serta Biaya Pemasangan BOX KWH Baru.
Sedangkan, sebelumnya Pelanggan telah berulangkali melaporkan kepada pihak PLN bahwasanya KWH yang di pasang pihak PLN tidak berfungsi.
Sehingga, Penerapan Denda dan Pembelian Ulang Box Baru yang di tetapkan oleh pihak PLN Cabang Pulung Kencana Penertiban Dinilai Memberatkan Masyarakat.

Pendi Antori. Salah seorang Pelanggan Warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT). Jumat (9/9/2022) di Kantor PLN Cabang Pulung Kencana mengatakan.
” Itukan Boknya saya beli baru setelah itu sekitar 2- 3 bulan pemasangan saya bertanya kenapa box saya berbunyi terus, jawaban mereka nanti di token dari pihak PLN tunggu saja, terus datanglah dari pihak PLN bawa mobil, bawa tangga, pakai topi kuning, pakai jaket kuning mereka yang noken sendiri” Kata Pendi.

Pendi menerangkan bahwasanya berdasarkan penjelasan dari pihak PLN bahwa Box tersebut Rusak, sehingga pihak PLN meminta dirinya menunggu untuk pemasangan KWH Baru.
” saya tanya bagaimana solusinya, box ini saya minta ganti Baru, kata saya bagaimana saya mau bayar kalau boxnya kaya ini, jawab mereka iya bang tunggu saja nanti kita ganti” urainya.

Kemudian, menurut Pendi. Dirinya diarahkan oleh petugas PLN untuk melaporkan permasalahan tersebut ke kantor PLN
” Sebaiknya Abang ngelapor ke posnya di daya murni, Saya sudah laporkan di pos daya murni, sudah 3 kali bahkan kartunya sudah di potocopy, KTP saya sudah di potocopy, no HP sudah di ambil.
Kata mereka sabar bang nanti kami urus, bahkan pertanyaan mereka apa lampunya masih hidup, saya jawab jujur lampunya masih hidup, saya kesini minta ganti box karena lampu saya selalu bunyi saya takut ada apa apa, kata mereka tunggu saja, sekitar sebulan setengah saya datangi lagi kata mereka sabar dulu bang boxnya belum ada nanti kami ganti” Kata dia.

Selanjutnya Pendi menceritakan, Saat Petugas P2TL datang untuk melakukan pencabutan, menjelaskan bahwasanya tidak di temukan adanya pelanggaran sehingga Pelanggan diminta menghadap kekantor PLN untuk mendapatkan Ganti KWH Baru.
Akan tetapi oleh petugas administrasi Pelanggan di kenakan Denda.

” Sampai pencabutan saja mereka bilang box ini kami ambil sebagai bukti, Abang besok lapor ke posko nanti boxnya kami ganti yang penting Abang masukin laporan, kesalahan ini bukan kesalahan Abang tapi kesalahan boxnya, lalu boxnya di cabut mereka,” Keluhnya.

” Penjelasan dari sini (Kantor)bahkan di denda satu juta tiga ratus sekian, dan itu juga tidak bisa masang box, Alasannya kalau mau pemasangan Box kita di kenakan Denda lagi kurang lebih semuanya Dua Juta sekian, kata mereka ini sudah Prosedur, kata saya ini salahnya siapa, yang benarnya siapa” Pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan. Irvan Eduardo Purba. Kepala Cabang ULP PLN Cabang Pulung Kencana Belum Berhasil di mintai keterangan.(Medi).

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply