Koordinasi Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

 Koordinasi Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Way Kanan — Kepala BNN Kabupaten Way Kanan Dwi Nurmawaty, S.H melaksanakan koordinasi untuk tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di aula KPU kabupaten Lampung Utara pada Sabtu (29 April 2023).

Koordinasi tersebut dilaksanakan di KPU Lampung Utara yang disambut oleh ketua KPU kabupaten Lampung Utara Apriza Ria,S.E, Dan jajaran Komisioner KPU Lampung Utara Tedi Yunda, S.H, dan Yudi Saputra, S.Pd

Koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan PKPU N0 10 TAHUN 2023 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DPRD PROVINSI dan DPRD KABUPATEN/KOTA
Pasal 12 Poin D.

Untuk dapat melaksanakan persyaratan test urin melalui BNNK WAY KANAN, dengan cara hadir mendaftar di Mall Pelayanan Publik (MPP) Ramayana Kotabumi, atau bersurat ke BNNK Way Kanan untuk melaksanakan test urin secara Massal. (Tayib )

Tinggalkan Komentar Anda Mengenai Berita Ini, Harap berkomentar dengan sopan dan bijak.
Digiqole ad

Baca Juga

Leave a Reply